
MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, menanggapi indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mencatatkan angka 69,5 alias mengalami penurunan.
Dalam rilis SPI tersebut, KPK mengungkapkan salah satu penyebab penurunan skor itu adalah penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lembaga antirasuah itu menyebut sekitar 12% sekolah masih menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan. 17% sekolah di antaranya masih terlibat praktik pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana tersebut.
Mu’ti mengungkapkan bahwa selama ini pencairan dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah. Kemudian, penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di bawah pengelolaan pihak sekolah.
Namun, ia juga mengakui adanya penyelewengan yang sebagian besar disebabkan oleh sistem yang belum dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
“Karena itu, kami berharap agar di masa depan, terutama pada tiga program yang populis, diselenggarakan di sekolah, yaitu dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, ini dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” ujar Mu’ti di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pria yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai penerima dana-dana tersebut kepada publik.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat, para orang tua, hingga media massa untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dana BOS, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana pendidikan.
“Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan (terhadap penggunaan dana BOS) oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” tandas Mu’ti.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan temuan signifikan terkait dengan kondisi integritas pendidikan di Indonesia, khususnya terkait dana BOS. Wawan menekankan pentingnya penegakan aturan agar dana BOS dapat digunakan secara tepat sasaran.
“Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait. Antara lain, di 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan atau pungutan terkait dana BOS,” terang Wawan.
Dengan temuan tersebut, KPK dan Kemendikdasmen berharap ke depan ada perbaikan dalam pengelolaan dana BOS yang lebih transparan dan akuntabel, serta peran aktif semua pihak untuk memastikan penggunaan dana pendidikan yang tepat.