23.2 C
Malang
Sabtu, Januari 18, 2025

Kemenko PMK Tingkatkan Koordinasi Antar-Kementerian, Waspadai Flu Burung

Kemenko PMK terus mewaspadai penyebaran flu burung di dalam negeri sebagai akibat peningkatan virus H5N1 yang terus menyebar.
TopikMendikdasmen Abdul Mu'ti Tanda Tangani Permen No 1 Tahun 2025; Guru ASN...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tanda Tangani Permen No 1 Tahun 2025; Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menteri Abdul Mu'ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ke satuan pendidikan yang dikelola masyarakat atau swasta. Foto:Setpres

MAKLUMATMendikdasmen Abdul Mu’ti menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan yang diterbikan pada Jumat (17/1) ini mengatur redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Regulasi tersebut didasarkan pada kebutuhan guru yang dihimpun melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini diharapkan bisa mengatasi ketimpangan distribusi guru di berbagai wilayah.

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diredistribusi, seperti keterangan resmi dari Kemendikdasmen, wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

Untuk Guru PPPK, persyaratan serupa diterapkan dengan tambahan bahwa jenjang jabatan minimal adalah Guru Ahli Pertama.

Kriteria Sekolah Penerima Redistribusi

Sekolah swasta yang ingin menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
  2. Terdaftar dalam Dapodik selama minimal tiga tahun.
  3. Menggunakan kurikulum yang diakui oleh kementerian.
  4. Menerima peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
  5. Memiliki anggaran penerimaan lebih kecil dari kebutuhan operasional.
  6. Tidak menolak dana bantuan operasional sekolah.
  7. Memenuhi ketentuan jumlah rombongan belajar dan siswa sesuai peraturan.

Pengawasan dan Mekanisme Redistribusi

Redistribusi guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Redistribusi. Tim ini mencakup unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan badan kepegawaian daerah. Masa redistribusi berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali jika masih dibutuhkan.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga bertanggung jawab menilai kinerja guru berdasarkan rekomendasi kepala sekolah. Pelaporan pelaksanaan redistribusi dilakukan oleh pemerintah daerah kepada kementerian.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut aturan ini sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kekurangan guru di sekolah swasta.

“Permendikdasmen ini merupakan komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan mendistribusikan guru secara merata di seluruh Indonesia,” ujar Mu’ti kepada Antara, Sabtu (18/1).

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer