“Hak belajar siswa harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional, namun diperbolehkan melakukan penyesuaian mandiri sesuai situasi pascabencana.
Dia mengungkapkan seluruh satuan pendidikan di wilayah terdampak dipastikan siap melaksanakan pembelajaran semester genap mulai 5 Januari 2026, dengan pendekatan yang adaptif dan humanis.
Untuk mendukung keberlangsungan pendidikan, Kemendikdasmen menyalurkan berbagai bantuan, mulai dari pembersihan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan ruang kelas sementara, school kit, dana operasional, layanan dukungan psikososial, hingga buku bacaan bagi siswa.
Mu’ti menjelaskan penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi. Pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan kesiapan sekolah.
Dalam hal penilaian, Kemendikdasmen menekankan pendekatan yang sederhana dan fleksibel. Asesmen difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa.
“Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan,” tegas Mu’ti.
Sedangkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, lanjut dia, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah juga tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen sebelumnya.