
MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, membocorkan rencana kebijakan untuk menghidupkan kembali adanya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada jenjang SMA mulai tahun ajaran 2025/2026 ini.
“Ini bocoran, jurusan (di jenjang SMA) akan kami hidupkan lagi. Nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ujarnya saat diskusi dengan media di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025) lalu.
Mu’ti menyebut, kebijakan tersebut bakal segera diformalkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen dan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Dengan demikian, para siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang merupakan pengganti Ujian Nasional (UN) bakal diwajibkan mengikuti tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Kemudian, mereka yang memilih jurusan IPA atau IPS akan dipersilakan memilih satu mata pelajaran dalam rumpun ilmu jurusan tersebut untuk disertakan dalam TKA.
Misalnya, siswa yang akan masuk di jurusan IPA dapat memilih mata pelajaran Biologi, Fisika, atau Kimia, untuk diujikan. Sementara mereka yang jurusan IPS bisa memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi, atau Ekonomi, untuk tes.
Menggantikan Permendikbudristek 12/2024
Kebijakan tersebut secara otomatis bakal menggugurkan regulasi sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Pria yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, regulasi Permendikbudristek yang membebaskan para siswa dengan menghapuskan jurusan di SMA menyebabkan tantangan tersendiri, terutama ketika para siswa memasuki jenjang pendidikan tinggi.
“Ada mahasiswa yang dia itu IPS, tetapi diterima di Fakultas Kedokteran. Wah, itu bisa jadi jeblok dia selama kuliah. Diterima sih diterima, tetapi begitu kuliah akan jadi kesulitas tersendiri,” kata dia.
“Karena dasarnya tidak berbasis mata pelajaran yang selama ini dipakai dalam assesment nasional yang diperlakukan pada masa Mas Nadiem (Mendikbudristek) itu,” sambung Mu’ti.
Berdasarkan Kebutuhan dan Keberlanjutan Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Mu’ti menegaskan bahwa rencana perubahan kebijakan pendidikan tersebut bukan berdasarkan masalah personal dengan Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia mengatakan, hal itu didasarkan pada kebutuhan keberlanjutan di setiap jenjang pendidikan yang bakal berpengaruh terhadap masa depan para siswa.
“Bukan persoalan (kebijakan) yang dulu keliru atau tidak. Kepentingannya adalah memberikan kepastian dan landasan bagi para pengambil kebijakan berdasarkan Tes Kemampuan Akademik (TKA),” tegasnya.
Lebih lanjut, Mu’ti juga menekankan bahwa TKA bukanlah kewajiban untuk diikuti dan tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi para siswa yang memilih untuk mengikuti TKA bisa menggunakan nilainya itu untuk mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi (PT) melalui jalur prestasi.
“Bahkan, tahun depan, sedang kami jajaki TKA menjadi bagian dari tes masuk Perguruan Tinggi,” tandas pria yang juga mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.