MAKLUMAT — Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. ICW mendesak KPK untuk proaktif memeriksa dugaan tersebut serta mengingatkan para pejabat publik agar menghindari penggunaan fasilitas jet pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pada 15 Februari 2026 lalu, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura,” ujar ICW dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
ICW menyebutkan bahwa fasilitas tersebut didapatkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.
“Kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO,” ujar ICW.
ICW menghitung nilai penerbangan jet pribadi yang digunakan Menteri Agama mencapai sedikitnya Rp566 juta untuk perjalanan pulang pergi dengan total durasi sekitar lima jam. Perhitungan itu merujuk pada penerbangan 14 sampai 15 Februari 2026 dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta.
Mereka menyebut bahwa emisi karbon dioksida yang dihasilkan mencapai sekitar 14 ton CO2. Penggunaan jet pribadi dinilai sebagai moda transportasi paling polutif, karena emisi akan jauh lebih rendah jika perjalanan tersebut menggunakan pesawat komersial.
“Apalagi rute Makassar-Bone-Makassar itu adalah rute pendek yang dapat ditempuh juga melalui jalur darat. Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi,” ujar mereka.
ICW juga menjelaskan bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.
Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
“Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” ujar ICW.














