21.3 C
Malang
Jumat, Januari 31, 2025
KilasMenteri Agama Tetapkan Biaya Ibadah Haji Khusus 2025 Sebesar USD8.000

Menteri Agama Tetapkan Biaya Ibadah Haji Khusus 2025 Sebesar USD8.000

Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan biasa ibadah haji khusus sebesar USD8.000. Foto:IST

MAKLUMATMenteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk tahun 1446 H/2025 M, sebesar USD8.000 atau berkisar Rp129.600.000 per orang dengan asumsi nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.200/USD.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus [PDF).

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD8.000,” demikian bunyi keputusan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama pada Kamis, (30/1/2025).

Penetapan Bipih Khusus ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang layak bagi jemaah haji khusus. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam serta standar pelayanan yang ditetapkan.

Bipih Khusus sebesar USD8.000 ini meliputi berbagai komponen biaya. Antara lain, penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya yang diberikan selama berada di Tanah Suci.

Menurut ketentuan yang ada, Bipih Khusus tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Setoran Awal sebesar USD4.000 (Rp64.923.600), yang harus dibayarkan pada saat pendaftaran. Kemudian setoran pelunasan sebesar USD4.000 (Rp64.923.600), dibayarkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Setoran awal dan pelunasan wajib disetorkan oleh jemaah haji khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang telah ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun telah ditetapkan biaya minimal, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di luar standar Bipih Khusus.

Hal ini diberikan untuk memenuhi permintaan jemaah terhadap layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang ditetapkan.

Biaya tambahan tersebut harus disepakati bersama antara PIHK dan jemaah haji khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas agar jemaah mengetahui secara rinci biaya yang mereka bayar dan layanan yang akan diterima.

Kuota Terisi 3.570 Jemaah pada Hari Kedua

Sementara itu, pelunasan Bipih yang juga berfungsi sebagai pengisian kuota bagi jemaah haji khusus memasuki hari kedua. Hingga Kamis (30/1/2025), sebanyak 3.570 jemaah haji khusus telah melunasi biaya haji mereka.

Dengan total kuota haji khusus tahun 2025 yang berjumlah 17.680 jemaah, rincian pengisian kuota terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia (1%), dan 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, serta petugas kesehatan.

“Sampai hari kedua, ada 3.570 jemaah yang sudah melakukan pengisian kuota haji khusus, terdiri dari 1.185 jemaah lunas tunda, 2.368 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, dan 17 jemaah prioritas lansia,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, dilansir laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, terdapat 363 jemaah haji khusus yang juga melakukan pengisian kuota dengan status cadangan, menjadikan total jemaah yang melakukan pelunasan Bipih haji khusus mencapai 3.933 orang.

Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025, dan dapat diakses melalui laman serta media sosial resmi Kemenag.

Proses pengisian kuota haji khusus akan dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Apabila masih ada sisa kuota, pengisian akan dibuka kembali pada 17-21 Februari 2025, dan untuk pengisian sisa kuota terakhir akan dilakukan pada 27-28 Februari 2025.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji agar proses pengisian kuota haji khusus ini dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nugraha.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer