MAKLUMAT — Pemerintah tidak akan lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang terbukti mencemari udara. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi tanpa peringatan kepada para penyewa kawasan industri yang melanggar aturan lingkungan.
Hanif menyampaikan hal ini saat memantau uji emisi truk barang di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025). Ia mengungkapkan dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek, pemerintah baru membina lima kawasan. Sisanya, akan langsung disanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah masuk ke lima kawasan industri. Sisanya—sebanyak 28 kawasan—tidak akan kami dekati dengan pendekatan lunak lagi. Kami akan langsung turun dan beri penalti,” tegas Hanif.
Sanksi: Denda Administratif hingga Pidana
Kementerian akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tak mematuhi regulasi lingkungan. Bentuk sanksinya termasuk denda yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan digunakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
Tak hanya itu, Kementerian LH juga sedang memproses hukum 15 industri besar dan menengah yang bergerak di sektor peleburan besi dan baja. Prosesnya mencakup sanksi pidana dan penutupan operasional. “Proses hukum sedang berjalan. Kami pidanakan dan tutup jika terbukti mencemari,” kata Hanif seperti dikutip dalam laman divisi humas polri.
KLH Sudah Beri 52 Sanksi
Sebelumnya, KLH telah menjatuhkan 52 sanksi administrasi kepada tenant kawasan industri di Jabodetabek karena berkontribusi pada penurunan kualitas udara. Hanif menegaskan bahwa langkah hukum ini akan diperluas jika pelanggaran terus berlanjut.***