Mewujudkan Pendidikan Bermutu dan Perlindungan terhadap Anak

Mewujudkan Pendidikan Bermutu dan Perlindungan terhadap Anak

MAKLUMAT — Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah, Khoirul Huda, menegaskan komitmen Persyarikatan dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap anak.

Lebih dari 5.000 sekolah dari jenjang dasar sampai menengah yang dikelola oleh Muhammadiyah, serta lebih dari 20.000 pendidikan anak usia dini maupun Taman Kanak-kanak yang dikelola Aisyiyah, menjadi bukti komitmen kuat Persyarikatan dalam mencerdaskan bangsa.

Di sisi lain, Huda menegaskan bahwa sejak awal berdiri, Muhammadiyah juga telah berkomitmen mendukung, mempromosikan, dan mengampanyekan perlindungan anak di Indonesia.

“Ini juga bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Dan jangan lupa kami juga pesan untuk semua ada hal yang penting untuk terus dilakukan untuk gencar kampanye tujuh kebiasaan anak hebat Indonesia,” ujar Huda, dalam forum Kampanye Perlindungan Anak yang digelar Tim Kreasi Majelis Dikdasmen PNF di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (9/8/2025).

Relasi Kolaboratif Muhammadiyah-Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Huda juga menyampaikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan pemerintah. Khususnya untuk Kabupaten Ketapang, ia berharap program MBG dapat segera terealisasi secara maksimal.

Menurutnya, relasi Muhammadiyah dengan pemerintah bersifat kolaboratif, termasuk dengan pemerintah daerah, dalam upaya memajukan suatu kawasan. Peningkatan mutu pendidikan, lanjutnya, memerlukan peran bersama antara lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat.

Baca Juga  ASN Aceh Diduga Terlibat Terorisme, Pemuda Muhammadiyah: Ini Pengkhianatan Negara

“Ketiga stakeholder ini memegang peran penting dalam memajukan pendidikan Indonesia, sebab mencerdaskan tak hanya tugas sekolahan,” kata Huda.

KPAI Dorong Perda Perlindungan Anak

Senada, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, juga menyatakan komitmen untuk terus mengupayakan langkah-langkah dalam perlindungan terhadap anak.

Tak hanya itu, ia juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak, yang menurutnya harus memuat terkait tanggung jawab serta kewajiban dalam perlindungan anak.

“Dan yang memiliki kewajiban itu adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh karena itu kami undang pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam mandat ratifikasi itu mereka berkewajiban, memastikan hak-hak anak,” tandas Jasra.

Ia menjelaskan, peraturan tentang perlindungan anak merupakan mandat dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Mandat internasional tersebut, kata Jasra, kemudian diadopsi menjadi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Perda Perlindungan Anak.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *