23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasMinta DPR dan KPU Tunduk Pada Putusan MK, Massa Buruh Gelar Unjuk...

Minta DPR dan KPU Tunduk Pada Putusan MK, Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa Besok

Massa Partai Buruh (Foto: Republika)
Massa Partai Buruh (Foto: Republika)

RIBUAN massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dikabarkan bakal melancarkan unjuk rasa menggeruduk Kantor DPR di Senayan dan Kantor KPU RI di Menteng, pada 22-23 Agustus 2024 esok.

Para buruh memprotes DPR yang dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, soal persyaratan calon kepala daerah (Cakada).

“Dengan ini kami menginstruksikan kepada 11 inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus
Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan seluruh anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa,” kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono, Rabu (21/8/2024).

Menurut rencana, Kahar mengungkap unjuk rasa akan dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor DPR pada Kamis (22/8/2024), kemudian di Kantor KPU RI pada keesokan harinya, Jumat (23/8/2024). Diperkirakan sekitar 2.000 massa aksi akan turun ke jalan.

“Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK,” katanya.

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas (threshold) parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Putusan terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu telah diketuk palu oleh MK pada Selasa (30/8/2024).

Berdasarkan hasil Rapat Panja Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024), disepakati bahwa perubahan threshold tersebut hanya berlaku bagi parpol non-parlemen alias yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Adapun parpol yang memiliki kursi di DPRD, maka diterapkan aturan threshold 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara parpol dari total suara sah di Pileg daerah terakhir, sebagaimana aturan lama.

Reporter: Ubay NA 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer