MAKLUMAT — Universitas Indonesia (UI) resmi menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI (SKSG). Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Empat Organ UI sebagai respons atas permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan program studi tersebut.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, ditangguhkan sementara sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022,” demikian bunyi siaran pers yang ditanda tangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia, KH Yahya Cholil Staquf, yang diperoleh Maklumat.ID, pada Rabu (13/11/2024).
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di SKSG dengan disertasi yang membahas “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, pada 17 Oktober 2024 lalu.
Dalam penelitiannya, Bahlil mengidentifikasi empat tantangan utama dalam hilirisasi nikel di Indonesia yang membutuhkan penyesuaian kebijakan. Keempat tantangan itu meliputi ketidakadilan dalam distribusi dana transfer daerah. Rendahnya keterlibatan pengusaha daerah, keterbatasan perusahaan nasional dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta kurangnya rencana diversifikasi pasca-tambang.
Bahlil merekomendasikan empat kebijakan utama untuk menghadapi tantangan tersebut. Kebijakan itu meliputi reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait hilirisasi, penguatan kemitraan dengan pengusaha daerah, penyediaan pendanaan jangka panjang bagi perusahaan nasional di sektor hilirisasi, dan kewajiban bagi investor untuk melakukan diversifikasi pasca-tambang.
Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas yang berfungsi untuk mengoordinasikan kebijakan hilirisasi, dengan mandat dari Presiden agar dapat bekerja efektif dalam berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku usaha serta memobilisasi sumber daya.
Sebelum mencapai sidang terbuka, Bahlil telah melalui beberapa tahapan ujian, termasuk seminar dan ujian proposal serta hasil riset yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024. Setiap tahap ujian dilaksanakan dengan melibatkan penguji dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia serta penguji eksternal guna menjamin mutu dan transparansi.
Sidang terbuka Bahlil dipimpin oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dan didampingi promotor Prof. Dr. Chandra Wijaya, ko-promotor Dr. Teguh Dartanto dan Athor Subroto, Ph.D., serta tim penguji yang terdiri dari akademisi berpengalaman di bidangnya.
Proses Etik Dijalankan
Lebih lanjut, proses etik akan dilakukan untuk memastikan kelayakan keputusan ini. Dalam rilis yang sama, UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Bahlil Lahadalia.
UI mengakui bahwa permasalahan ini turut disebabkan oleh kekurangan dalam tata kelola internal dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki baik aspek akademik maupun etika.
Sebagai langkah awal, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG guna menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit komprehensif yang mencakup aspek penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan temuan awal, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai dilakukan. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen UI untuk memastikan seluruh proses pendidikan di kampus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan menyelenggarakan sidang etik guna mengusut potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG. Upaya ini dilakukan untuk menjamin profesionalisme dalam penyelenggaraan pendidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Rapat koordinasi empat organ UI menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen UI dalam meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan guna memperkuat kepercayaan publik sebagai institusi pendidikan yang berlandaskan pada sembilan nilai dasar Universitas Indonesia.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini. Kami menyadari bahwa sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan berasal dari internal kami sendiri, dan kami berkomitmen untuk memperbaikinya,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.