19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasMK Akan Percepat Persidangan Sengketa Pileg Baru Agar Tak Ganggu Pilkada

MK Akan Percepat Persidangan Sengketa Pileg Baru Agar Tak Ganggu Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Total sudah 7 gugatan baru yang diajukan ke MK, baik terkait hasil Pileg DPR RI maupun DPRD.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, pihaknya akan mempercepat proses PHPU tersebut, sehingga tidak menghambat pelantikan, termasuk agar tidak mengganggu tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024.

“Disikapi sebagaimana layaknya perkara perselisihan hasil pemilu yang masuk ke MK. Hanya saja, besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan (dan tahapan Pilkada),” kata dia.

“Hal tersebut akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera,” tandas Enny.

Diketahui, dikutip situs resmi MK pada Jumat (2/8/2024), gugatan terkait hasil Pileg DPR RI diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten II. 6 gugatan lainnya Partai NasDem di Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan (Sumsel), Riau dan Jawa Barat (Jabar), PSI di Papua, serta PAN di Bengkulu.

Seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang teregistrasi di MK tertanggal Rabu (31/7/2024) itu, diberikan waktu hingga Sabtu (3/8/2024) pukul 17.44 WIB untuk melakukan perbaikan dokumen.

Kemudian, MK akan melihat gugatan mana saja yang memenuhi syarat untuk diregistrasi. MK memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memutus sengketa hasil Pileg 2024.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer