24.6 C
Malang
Kamis, Januari 9, 2025
KilasMK Mulai Sidang Perdana, Risma-Gus Hans Minta Pilkada Ulang Tanpa Khofifah-Emil

MK Mulai Sidang Perdana, Risma-Gus Hans Minta Pilkada Ulang Tanpa Khofifah-Emil

Khuasa Hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, saat sidang perdana sengketa Pilkada di Gedung MK, Rabu (8/1/2025). (Foto:MK)
Khuasa Hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, saat sidang perdana sengketa Pilkada di Gedung MK, Rabu (8/1/2025). (Foto:MK)

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memulai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah hari ini, Rabu (8/1/2025). Sidang tersebut terbagi dalam tiga panel dan menyidangkan 47 perkara di hari pertama ini.

Salah satu perkara yang disidangkan adalah terkait sengketa Pilgub Jatim, yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Sahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), yang terdaftar dalma perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Paslon usungan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura itu meminta agar Pilkada ulang tanpa paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil).

“(Meminta untuk) Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” ujar Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, di sela sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Wiyono menuding paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga pihaknya meminta agar para hakim MK memutuskan dan memerintahkan agar digelar Pilkada ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.

“Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” tandasnya.

Manipulasi Dokumen

Wiyono menduga, Khofifah-Emil telah melakukan manipulasi terhadap dokumen dengan mengubah data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menilai, terdapat anomali dalam perolehan suara di TPS

“Karena C.Hasil yang disimpan di Sirekap itu, itu yang kami duga yang dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan selalu katakan adalah adanya anomali,” ujarnya dalam sidang di panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebagai informasi, hasil Pilgub Jatim 2024 menempatkan Paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil sebagai pemenang dengan raihan 12.192.165 suara, diikuti nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara, serta nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khalid (LUMAN) di posisi buncit dengan 1.797.332 suara.

Wiyono menduga, terdapat 34.282 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, yang terdapat penambahan suara bagi Khofifah-Emil. Ia menilai, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut tidak benar atau tidak valid. Sebab, dalam proses pelaksanaan penghitungan surat suara di beberapa kabupaten/kota tersebut terdapat pelanggaran dan/atau kelalaian dan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Manipulasi Sirekap

Selain itu, pemohon juga mendalilkan dugaan manipulasi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan alias Sirekap, yang digunakan sebagai instrumen dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Hal tersebut dianggap sebagai penyebab stabilitas suara Khofifah-Emil.

Wiyono mengatakan, salah satu indikasi utama adanya manipulasi Sirekap adalah data TPS yang dimasukkan ke sistem tersebut diduga telah disaring atau diseleksi untuk menciptakan stabilitas persentase suara, sedangkan data TPS dengan pola suara yang tidak mendukung stabilitas ini kemungkinan besar tidak dikonfigurasi ke dalam sistem.

Di tingkat TPS, Wiyono menyebut, manipulasi terlihat melalui pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil berbeda. Proses itu didukung oleh ketidakwajaran seperti penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) hingga 100 persen di ribuan TPS yang terkonsentrasi di wilayah tertentu, seperti Sampang dan Pamekasan, demi memenangkan kandidat tertentu.

Hal tersebut, menurut Wiyono, membuktikan adanya manipulasi suara yang telah dirancang sejak awal dengan pola yang konsisten.

Kemudian, di tingkat PPK, pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke formulir D.Hasil-Kecamatan-KWK-Gubernur menjadi modus utama dalam meningkatkan suara salah satu kandidat. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan menunjukkan adanya pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan memengaruhi hasil akhir. Manipulasi itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu di setiap jenjang.

Wiyono melanjutkan, pada tingkat kabupaten/kota sampai KPU provinsi, manipulasi ini diperkuat melalui sistem rekapitulasi yang tidak transparan, seperti dugaan penyaringan data dalam Sirekap. Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan justru digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu.

Secara keseluruhan, pelanggaran tersebut mencerminkan pola pelaksanaan Pemilu yang telah dikendalikan oleh struktur penyelenggara. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis yang terjadi. Menurut Wiyono, investigasi independen dan transparan penuh dalam seluruh proses rekapitulasi menjadi langkah yang tidak dapat ditunda untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Jatim.

Akibat pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK Gubernur ke D.Hasil-Prov-KWK-Gubernur terdapat pengalihan suara Paslon 1 dan Paslon 3 saat rekapitulasi dari TPS ke Kecamatan sehingga suara untuk Khofifah-Emil mengalami peningkatan yang signifikan.

Penyaluran Bansos

Lebih lanjut, Wiyono juga menyebut pembagian bantuan sosial (bansos) oleh tim Khofifah-Emil yang dilakukan selama proses Pilkada Jatim berlangsung memengaruhi perolehan suara. Ia mengatakan hal itu sebagai penyalahgunaan bansos dan pelanggaran Pemilu.

“Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” sebutnya.

Wiyono menyebut, terdapat penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 1.467.753 keluarga yang diduga berdampak terhadap sekitar 3.559.409 suara dalam Pilgub Jatim 2024.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer