MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta penegakan hukum korupsi. Putusan terbaru menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sepenuhnya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons. Lembaga antirasuah itu memastikan akan mempelajari secara serius dampak putusan tersebut terhadap proses penyidikan dan pembuktian perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan MK. Namun, ia mengakui bahwa implikasinya tidak sederhana.
“Kami akan memastikan tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara, baik secara formil maupun materiil,” kata Budi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
KPK kini menghadapi konsekuensi strategis, yakni mengevaluasi fungsi akuntansi forensik internal yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam membongkar kerugian negara.
Untuk diketahui, selama ini penghitungan kerugian negara tidak hanya bergantung pada BPK. KPK kerap menggunakan analisis internal serta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya bahkan sering menjadi dasar kuat dalam persidangan.
Namun, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengunci tafsir tersebut. Dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023, MK menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki otoritas audit kerugian negara.
Situasi ini membuat KPK harus menyesuaikan strategi. Koordinasi dengan BPK dipastikan akan semakin intens, tetapi ketergantungan ini berpotensi memperlambat proses penanganan perkara.
Putusan MK ini bukan sekadar teknis hukum. Ia menyentuh jantung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, sentralisasi kewenangan pada BPK berpotensi menciptakan bottleneck (penyumbatan proses). Jika seluruh perkara harus menunggu audit BPK, maka kecepatan penanganan kasus bisa terganggu.
Kedua, posisi KPK secara tidak langsung mengalami pelemahan fungsional. Selama ini, kekuatan KPK terletak pada independensi dan kelincahan, termasuk dalam menghitung kerugian negara melalui pendekatan akuntansi forensik.
Ketiga, potensi konflik tafsir dalam persidangan bisa meningkat. Hakim sebelumnya menerima berbagai sumber perhitungan (KPK, BPKP, ahli independen). Kini, ruang itu dipersempit.
Keempat, putusan ini menguatkan peran BPK sebagai aktor sentral dalam ekosistem keuangan negara. Namun, pertanyaannya, apakah kapasitas BPK siap menangani lonjakan kebutuhan audit dari seluruh kasus korupsi?
Meski ada argumen positif bahwa standarisasi perhitungan kerugian negara bisa lebih terjaga, dan mengurangi perdebatan di pengadilan. Namun tetap, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Jika tidak dikelola dengan baik, putusan ini berisiko memperlambat, bahkan melemahkan daya gempur KPK dalam mengungkap kasus besar.













