Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait Pilkada akan segera diputus sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah atau peserta Pilkada dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan, keputusan tersebut penting supaya ada kepastian sebelum memulai tahapan, sehingga ketika tahapan Pilkada dimulai sudah tidak lagi ada kegamangan soal aturan.
“Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan,” ujarnya saat di Monas, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, MK juga menegaskan bakal segera merampungkan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa hasil Pileg 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang belum diputus.
Suhartoyo menyebut, sengketa Pileg akan segera diputus dan dipastikan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024, selama tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperlukan.
“Itu (sengketa Pileg) juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga, sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu,” terangnya.
“InsyaAllah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial, yang harus dilakukan PSU, kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu,” imbuh Suhartoyo.