MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan Pemilu tingkat daerah atau kota.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Golkar Mohammad Sarmuji mengatakan partainya masih menunggu keputusan pemerintah dalam menjalankan putusan MK terkait pelaksanaan pemisahan Pemilu 2029 mendatang.
“Kami dalam posisi menunggu Pemerintah karena eksekusi atau tidaknya keputusan tersebut merupakan administrasi pemerintahan,” ujar mantan ketua Golkar Jawa Timur ini, Jumat (4/7/2025).
Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan Pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu nasional.
Menurut Sarmuji, ada dua pertanyaan dasar sebelum membahas putusan MK.
“Pertama apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini.
Dilanjutkan, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu Pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” tulis MK, Kamis 26 Juni 2025, laman mkri.go.id.
Selain itu, MK menilai tumpang tindih antara Pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dan Pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) selama ini menyebabkan persoalan serius.