26.3 C
Malang
Selasa, Februari 25, 2025
KilasMK Tolak Gugatan Pilkada Pamekasan, KPU Bakal Tetapkan Paslon Terpilih Kholilurrahman-Sukriyanto Besok

MK Tolak Gugatan Pilkada Pamekasan, KPU Bakal Tetapkan Paslon Terpilih Kholilurrahman-Sukriyanto Besok

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto. Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024, maka duet tersebut dipastikan sebagai pasangan Cabup-Cawabup terpilih. (Foto: RRI)
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto. Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024, maka duet tersebut dipastikan sebagai pasangan Cabup-Cawabup terpilih. (Foto: RRI)

MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pamekasan yang diajukan paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi. Dengan demikian, maka paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto dipastikan memenangkan kontestasi.

Merespon hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, A Tajul Arifin, menegaskan pihaknya bakal segera menetapkan pasangan Cabup-Cawabup terpilih hasil Pilkada 2024. Rencananya, rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih itu bakal digelar Rabu 26 Februari 2025 besok.

“Sesegera mungkin, karena kita dibatasi waktu maksimal tiga hari setelah putusan MK, yaitu hari Rabu,” ujarnya, mengutip RRI pada Selasa (25/2/2025).

Sekadar informasi, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Pamekasan 2024, paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori mendapatkan 17.307 suara sah. Kemudian paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto meraup 291.246 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi menempel dengan perolehan sebanyak 263.740 suara. Hasil rekapitulasi tersebut juga telah ditetapkan KPU Pamekasan pada 5 Desember 2024 lalu.

MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Pamekasan 2024, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) malam.

MK berpendapat, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pasangan Cabup-Cawabup Pamekasan Kholilurrahman dan Sukriyanto sah sebagai pemenang Pilkada Pamekasan 2024. Keduanya juga bakal segera ditetapkan oleh KPU Daerah setempat sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan menjabat untuk periode 2025-2030.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer