MAKLUMAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil wajib dijalankan segera. Tidak ada ruang bagi Kapolri maupun institusi kepolisian untuk menunda penerapannya. Pemerintah juga diingatkan menertibkan TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil, agar sejalan dengan amanat reformasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti Sabtu (15/11). Aktivis 1998 itu menegaskan putusan MK bersifat langsung berlaku karena tidak memuat klausul penundaan. Dengan begitu, semua polisi aktif yang masih berada di posisi sipil harus segera ditarik.
“Kapolri sudah membentuk tim percepatan reformasi. Maka pelaksanaan putusan MK harus jadi prioritas, bukan menunggu revisi UU Polri,” ujar Ray.
Ia mengingatkan putusan MK seharusnya dijadikan pijakan untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di seluruh institusi negara. Sebelumnya MK juga melarang rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dengan posisi lain di lembaga negara.
“Presiden sudah seharusnya mengeksekusi putusan tersebut,” tegas dia.
Ray juga menyoroti masih banyaknya prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil, padahal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 secara tegas melarangnya. Pasal 47 UU TNI menyebut prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif.
“Penataan ulang jabatan sipil yang masih diduduki TNI adalah keharusan. Semangat putusan MK adalah menegakkan profesionalisme aparatur negara, dan menghentikan tumpang tindih kewenangan,” tandas Ray.
Ia menekankan presiden harus mengambil langkah konsisten, agar Polri dan TNI bekerja sesuai fungsi masing-masing tanpa intervensi jabatan sipil.