Muhammad Riza Chalid: Tersangka Korupsi yang Diduga Kendalikan Kebijakan Pertamina

Muhammad Riza Chalid: Tersangka Korupsi yang Diduga Kendalikan Kebijakan Pertamina

MAKLUMATNama Muhammad Riza Chalid kembali menggema di publik. Kali ini bukan sebagai pengusaha migas kelas kakap, melainkan sebagai tersangka korupsi Pertamina. Pria yang selama ini dijuluki raja minyak Indonesia itu resmi ditetapkan sebagai satu dari sembilan tersangka dalam perkara besar dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina 2025.

Kasus ini berawal dari pengusutan tata kelola bisnis migas oleh PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018–2023. Dalam penyidikan itu, Kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya dalam skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MRC, inisial dari Muhammad Riza Chalid, sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir. “Berdasarkan informasi terakhir, MRC kabur ke Singapura,” ungkap Qohar saat konferensi pers, Kamis (10/7).

Kejagung pun tak tinggal diam. Mereka telah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap sembilan orang, termasuk Riza, bahkan sebelum status tersangka diumumkan. “Penyidik Kejaksaan Agung sudah punya alat bukti, tapi belum kami declare agar proses penyidikan tidak terganggu dan tersangka tidak keburu kabur ke luar negeri,” jelas Qohar.

Diduga Mengatur Kebijakan Pertamina

Dalam kasus ini, Muhammad Riza Chalid diduga berperan mengatur arah kebijakan internal Pertamina. Ia bersama tiga tersangka lainnya – HB, AN, dan GRJ – disebut memaksa masuknya rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Baca Juga  Kajian Ramadan di Ponorogo, Anggota DPRD Jatim Serukan Spirit Al-Ma’un untuk Keberpihakan pada Kaum Lemah

Tak hanya itu, Riza juga diduga menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga yang tidak masuk akal. “Ada penghilangan skema kepemilikan dan penggelembungan harga kontrak,” tegas Qohar.

Seperti diketahui, siapa Muhammad Riza Chalid tersangka korupsi minyak ini memang bukan sosok sembarangan. Ia dikenal luas sebagai aktor penting dalam industri migas nasional. Namanya juga pernah mencuat dalam berbagai skandal, termasuk kasus mafia migas Indonesia terbaru yang menyeret petinggi negara.

Kini, Kejagung sedang bekerja sama dengan otoritas hukum di luar negeri untuk melacak dan memulangkan Muhammad Riza Chalid ke Indonesia. Langkah diplomatik juga ditempuh, mengingat MRC kabur ke Singapura dan diduga berada di bawah perlindungan jaringan bisnis internasionalnya.

Publik tentu berharap kali ini proses hukum benar-benar berjalan transparan dan tegas. Apakah Kejagung mampu menuntaskan salah satu kasus mafia migas Indonesia terbaru ini? Atau, seperti biasa, sang raja minyak Indonesia akan kembali lolos dari jerat hukum?

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *