MAKLUMAT — Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah memperkuat kapasitas advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Hamka Malaysia, Gombak itu menyoroti berbagai persoalan perlindungan PMI di Malaysia, terutama para pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi, yang masih menjadi tantangan dalam upaya perlindungan dan advokasi.
Sejumlah narasumber dan panelis hadir, di antaranya dari LHKI PP Muhammadiyah, Yayah Khisbiyah, Wachid Ridwan, Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Danang Waskito, serta Agung Rachmat Hidayat. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman PCIM Malaysia dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi PMI.
Tiga Komponen Utama PMI
Mengangkat tema “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi Pekerja Migran: Legalitas, Skill, Komunitas”, forum membahas tiga aspek yang dinilai penting bagi PMI selama berada di negara tujuan.
Aspek legalitas berkaitan dengan status dan kelengkapan dokumen pekerja. Sementara skill atau keterampilan menjadi modal agar PMI memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Adapun komunitas berperan sebagai ruang komunikasi, pertukaran informasi, dan pendampingan ketika pekerja menghadapi persoalan.
Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Danang Waskito mengatakan, belum terdapat data yang dapat menunjukkan jumlah keseluruhan PMI di Malaysia secara pasti. Namun, berdasarkan catatan yang tersedia, sekitar 546.000 PMI tercatat secara sah.
Danang mengimbau warga negara Indonesia yang datang atau masuk ke Malaysia untuk melaporkan keberadaannya kepada KBRI maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Menurutnya, pelaporan tersebut penting agar perwakilan pemerintah Indonesia memiliki data mengenai keberadaan WNI di Malaysia. Data tersebut juga dapat membantu proses penanganan ketika PMI menghadapi persoalan.
“Jangan sampai ketika sudah mengalami masalah baru melapor kepada perwakilan pemerintah. Pelaporan sejak awal penting agar keberadaan warga Indonesia dapat diketahui,” ujarnya.
Penguatan Komunitas PMI
Dalam Kesempatan itu, Yayah Khisbiyah menekankan pentingnya membangun kesadaran dan kapasitas komunitas agar PMI tidak menghadapi persoalan seorang diri.
“Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya melalui kebijakan. Dibutuhkan komunitas yang memiliki pengetahuan, kepedulian, dan kemampuan untuk saling mendukung ketika menghadapi persoalan,” tuturnya.
Menurut Yayah, penguatan kapasitas PCIM Malaysia diperlukan agar organisasi tersebut memiliki bekal dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan PMI. Komunitas yang kuat, lanjutnya, dapat menjadi jaringan sosial untuk membantu pekerja memperoleh informasi, komunikasi, maupun pendampingan.
Sementara itu, Wachid Ridwan menyoroti aspek keterampilan sebagai salah satu modal PMI untuk memiliki posisi yang lebih baik di dunia kerja.
“Skill menjadi salah satu faktor penting yang menentukan posisi pekerja migran. Semakin baik kompetensi yang dimiliki, semakin besar peluang mereka memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang lebih baik,” jelasnya.
Agung Rachmat Hidayat menambahkan, advokasi PMI perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, peningkatan kapasitas, dan penguatan jaringan komunitas secara bersamaan.
“Advokasi harus dilakukan secara komprehensif. Legalitas harus diperkuat, keterampilan ditingkatkan, dan komunitas dibangun agar PMI memiliki ruang untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” pungkasnya.
LHKI PP Muhammadiyah berharap melalui kegiatan tersebut, maka dapat mendorong penguatan peran PCIM Malaysia dalam advokasi dan perlindungan PMI.
PCIM Malaysia diharapkan dapat menjadi bagian dari jaringan Muhammadiyah yang dekat dengan masyarakat Indonesia di Malaysia, khususnya dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan penguatan komunitas pekerja migran.













