MUHAMMADIYAH resmi menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah. Sebagai bentuk kesiapan, ormas yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 ini pun membentuk tim pengelola tambang. Tim tersebut terdiri dari 10 orang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof Dr H Muhadjir Effendy MAP sebagai Ketua, Muhammad Sayuti MPd MEd PHd sebagai Sekretaris,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti mengumumkan tim pengelola tambang dalam konferensi pers usai Rapat Konsolidasi Nasional (Konsolnas) yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).
“Dengan anggota Dr H anwar Abbas MM MAg, Prof Hilman Latif MA Phd, Dr Agung Danarto MAg, Drs H Ahmad Dahlan Rais MHum, Prof Dr Bambang Setiaji MSi, Dr Arif Budimanta, Dr M Nurul Yamin MSi, dan M Azrul Tanjung SE MSi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, tugas-tugas tim pengelola tambang Muhammadiyah tersebut akan diatur kemudian melalui Surat Keputusan (SK) PP Muhammadiyah.
“Tim memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, regulasi terkait pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan telah diteken oleh pemerintah melalui PP Nomor 25/2024 tentang perubahan terhadap PP Nomor 96/2021, yang kemudian disusul oleh Peraturan Presiden (Perpres) 76/2024.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan dalam mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Reporter: Ubay NA