MAKLUMAT – Muhammadiyah menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, menegaskan bahwa pengalokasian dana zakat untuk tujuan tersebut perlu melalui pembahasan dengan Baznas.
“Sebaiknya dibicarakan dulu dengan Baznas dan lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas. Prinsipnya, jika untuk kepentingan bangsa, itu tidak masalah, tetapi pengelolaan dan pencapaiannya harus jelas,” ujar Haedar, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip dari 20Detik.
Haedar menyoroti pentingnya aspek pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat. Menurut dia, Baznas memiliki regulasi tersendiri terkait penggunaan dana zakat karena menyangkut dana umat. “Harus ada diskusi dengan pihak terkait agar semuanya sesuai aturan,” tambahnya.
Usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG berasal dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin. Dia menegaskan bahwa semangat gotong royong dan kedermawanan masyarakat Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini.
“Masyarakat Indonesia memiliki DNA dermawan dan gotong royong. Mengapa tidak kita manfaatkan hal ini juga?” kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Istana: Tidak Sesuai Peruntukannya
Dari Istana Negara, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai penggunaan dana zakat untuk MBG tidak sesuai dengan peruntukannya. Putranto menyebut bahwa dana zakat memiliki tujuan yang berbeda.
“Sampai saat ini, saya belum mendengar usulan itu. Keputusan ada di Presiden. Jadi, kita tunggu saja,” ujar AM Putranto kepada Antara di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
Putranto menegaskan bahwa zakat bukan untuk program semacam MBG. “Fungsi zakat bukan seperti itu. Presiden sudah menganggarkan Rp71 triliun untuk mendukung siswa, ibu hamil, dan pesantren,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan alokasi anggaran tersebut, tidak perlu menggunakan dana zakat untuk MBG. “Mengambil dari zakat itu sangat memalukan,” tegasnya.