Muhammadiyah Gerakkan Infak Jumat untuk Korban Bencana Sumatera: Dana Diarahkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Muhammadiyah Gerakkan Infak Jumat untuk Korban Bencana Sumatera: Dana Diarahkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

MAKLUMAT – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil langkah cepat merespons musibah banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Umum Haedar Nashir secara tegas menginstruksikan seluruh masjid Persyarikatan Muhammadiyah mengalihkan dana infak salat Jumat untuk membantu korban bencana.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Muhammadiyah tentang penghimpunan dana infak salat Jumat. Keputusan tersebut menjadi wujud nyata respons organisasi atas bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Kepada seluruh anggota Persyarikatan Muhammadiyah, mari kita fastabiqul khairat mengeluarkan dana infak tersebut seoptimal mungkin,” tegas Haedar seperti dilansir laman Muhammadiyah, Rabu (10/12/2025).

Tiga Jumat Krusial

Muhammadiyah menetapkan pengalihan dana ini berlaku untuk infak salat Jumat pada tanggal 12, 19, dan 26 Desember 2025. Instruksi ini tidak hanya menyasar masjid-masjid, tetapi juga seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) serta takmir-takmir masjid di lingkungan persyarikatan.

Pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran dana akan dikoordinasikan secara terpadu melalui Lazismu dan Lembaga Resiliensi Bencana atau MDMC di semua tingkatan. Haedar juga mewajibkan pimpinan di bawahnya segera melaporkan penghimpunan dan penyaluran dana tersebut.

Infaq: Solusi Sosial dan Investasi Akhirat

Musibah banjir bandang dan longsor di Sumatera menghadirkan luka mendalam. Warga kehilangan rumah, akses terputus, dan kini sangat membutuhkan bantuan. Dalam situasi darurat ini, Muhammadiyah menekankan ajaran Islam tentang infaq sebagai solusi.

Baca Juga  Buat Kejutan dengan Tumbangkan Korea, Timnas Indonesia Buka Asa Melaju Jauh di Piala Asia U17

Para ulama mendefinisikan infaq sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain untuk menutupi kebutuhannya, dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah. Konsep dalam Fikih Zakat Kontemporer menjelaskan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah pada hakikatnya ‘pergi’, tetapi kepergiannya justru mendatangkan keberkahan.

Allah menjanjikan keberuntungan bagi orang yang berinfak. Hal ini tertuang jelas dalam QS. al-Baqarah ayat 261:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ

Ayat ini menegaskan pelipatgandaan pahala hingga ratusan kali lipat. Infaq bukan hanya tindakan sosial, tetapi juga investasi akhirat yang kuat.

Fikih Zakat Kontemporer juga menyebutkan bahwa infaq bisa berubah dari sunah menjadi wajib apabila masyarakat berada dalam kondisi sangat membutuhkan, seperti bencana. Ayat Al-Qur’an (QS. al-Munāfiqūn: 10) juga memberikan peringatan tegas: “Belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kalian.”

Berinfaq Sesuai Kemampuan

Muhammadiyah mengajak seluruh warga berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) sebagai wujud persaudaraan dan meringankan beban. Haedar menekankan, “Itulah yang dapat kita lakukan sebagai bagian dari dan wujud persaudaraan kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa dan terdampak musibah.”

Tidak ada batasan jumlah dalam berinfaq. QS. at-Thalāq ayat 7 mengajarkan keterbukaan pintu infaq berdasarkan kemampuan:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi korban yang kehilangan segalanya.

Baca Juga  Muhammadiyah Resmi Terima Konsensi Tambang dari Pemerintah, Ini Alasannya 

Salurkan Bantuan Anda

Dalam semangat One Muhammadiyah – One Response, Muhammadiyah membuka kanal resmi penghimpunan bantuan melalui Lazismu. Masyarakat dapat menyalurkan infaq dan donasinya melalui rekening-rekening resmi berikut dengan mencantumkan kode unik 013 pada nominal donasi (contoh: Rp 250.013).

Bank – Nomor Rekening

  • BSI: 915 394 4400

  • Muamalat: 325 019 1211

  • BCA Syariah: 0021912100

  • Mega Syariah: 1000 014 800

  • Danamon Syariah: 0055 0066 1912

  • PermataBank Syariah: 0181181912

  • Nanobank Syariah: 9931 877 787

  • KB Bank Syariah: 88 1912 0103

  • BCA: 87 80 171 171

  • Mandiri: 123 0099 008 999

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *