MAKLUMAT — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Muhammadiyah meminta penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun pihak yang diduga melindungi pelaku.
Desakan itu tertuang dalam Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti pada 20 Oktober 2026.
Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan atas karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran dinilai tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan warga, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan masyarakat.
Muhammadiyah menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Pemerintah juga diminta membenahi tata kelola sumber daya alam, memperkuat pencegahan, menindak pelanggaran, serta memulihkan lingkungan dan kehidupan warga terdampak.
Muhammadiyah Soroti Penyebab Karhutla
Muhammadiyah menyebut karhutla merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, dan tata kelola sumber daya alam.
Kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran, menurut Muhammadiyah, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan.
Praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara serius.
Berulangnya karhutla juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya. Muhammadiyah menegaskan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi maupun keuntungan kelompok tertentu.
Dalam perspektif Islam, Muhammadiyah memandang menjaga lingkungan sebagai bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Pernyataan tersebut merujuk antara lain pada QS Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41.
Ini 9 Poin Pernyataan Muhammadiyah soal Karhutla
PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin sikap terkait penanganan karhutla 2026. Berikut rinciannya:
1. Mengutamakan keselamatan warga
Pemerintah pusat dan daerah diminta mengerahkan kemampuan secara optimal dan terkoordinasi untuk menangani kebakaran serta melindungi masyarakat. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas, termasuk bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
2. Membenahi tata kelola dan pencegahan
Muhammadiyah meminta pemerintah membenahi kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya alam. Pencegahan kebakaran harus dilakukan sepanjang tahun, disertai pengawasan yang memadai serta evaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu
Aparat diminta mengusut tuntas dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau individu, korporasi, serta pihak yang terbukti melindungi pelaku atau menghalangi penindakan.
4. Menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah
Gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah terdampak serta rawan karhutla diminta menyelaraskan langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Penggunaan anggaran dan hasil penanganan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
5. Menuntut tanggung jawab dunia usaha
Pelaku usaha diminta mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan menjalankan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan lingkungan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai aturan.
6. Memulihkan masyarakat dan lingkungan
Pemerintah diminta memastikan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan masyarakat terdampak. Pemulihan hutan dan lahan juga harus dilakukan secara serius, disertai pendampingan bagi masyarakat lokal dan petani kecil agar dapat mengelola lahan tanpa membakar.
7. Menguatkan peran masyarakat
Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta menjaga lingkungan dan melaporkan kebakaran atau dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Masyarakat yang melapor dengan iktikad baik harus mendapat perlindungan.
8. Menggerakkan aksi nyata Persyarikatan
Pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, serta Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) diminta memperkuat bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan lingkungan, pendampingan, dan advokasi warga terdampak.
Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Menolak normalisasi karhutla sebagai bencana tahunan
Muhammadiyah menegaskan karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Pemerintah, aparat, dan dunia usaha diminta membuktikan kesungguhan melalui pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan.
Muhammadiyah Siap Bersinergi Tangani Karhutla
Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menangani karhutla dan mendorong pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat memperkuat gotong royong dalam menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan.
Melalui pernyataan ini, Muhammadiyah menekankan bahwa penanganan karhutla harus mencakup perlindungan warga, pembenahan kebijakan, penegakan hukum, tanggung jawab dunia usaha, serta pemulihan lingkungan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.***












