29.6 C
Malang
Jumat, November 15, 2024
TopikMuhammadiyah Serukan Penindakan Tegas atas Maraknya Promosi Judi Online

Muhammadiyah Serukan Penindakan Tegas atas Maraknya Promosi Judi Online

Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Foto:Muhammadiyah

MAKLUMAT Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad, angkat bicara mengenai maraknya promosi judi online yang melibatkan sejumlah artis dan influencer. Dadang menilai fenomena ini terus berkembang akibat minimnya penindakan yang efektif dari pemerintah dan masyarakat.

“Promosi judi online semakin merajalela karena tidak ada tindakan yang tegas. Jika kejahatan dan keburukan dibiarkan, maka hal tersebut akan berkembang,” ujar Dadang dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (11/11).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan sejumlah figur berpengaruh dalam promosi judi memperparah masalah ini. Dadang juga menyoroti adanya diskriminasi dalam penegakan hukum terkait judi online, di mana perlakuan yang berbeda antara masyarakat biasa dan kalangan selebritas menunjukkan lemahnya efektivitas hukum.

“Selama diskriminasi seperti itu terjadi, penegakan hukum tidak akan efektif. Muhammadiyah sangat menyayangkan perlakuan hukum yang diskriminatif ini,” kata Dadang.

Dadang menekankan perlunya peran aktif semua pihak untuk mencegah semakin meluasnya promosi judi online. Mereka yang memiliki otoritas, harus tegas dalam menindak promosi judi. Sementara masyarakat sipil juga diharapkan turut serta menyadarkan publik melalui kampanye anti-judi.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil akan terus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap promosi judi online, terutama terhadap hal-hal yang dilarang agama dan merugikan masyarakat secara moral dan finansial,” jelasnya.

Pembinaan Anggota

Muhammadiyah, tambah Dadang, telah memperkuat upaya internalnya untuk menghadapi maraknya perjudian daring ini, dengan memberikan pembinaan kepada anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat menjauhkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh praktik judi.

Di sisi lain, Muhammadiyah juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap konsisten dalam menindak pelanggaran hukum terkait judi online. Dadang berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah turut aktif berperan dalam upaya ini.

“Langkah strategis kami adalah membina anggota agar tidak terjerumus ke dalam judi online. MHH mendorong penegakan hukum secara konsisten,” tegasnya.

Dadang mengingatkan bahwa larangan perjudian secara tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an.

“Judi dan minuman keras dilarang secara jelas dalam Al-Qur’an, Al-Maidah ayat 90, karena keduanya dapat mendorong manusia melakukan kejahatan,” tuturnya.

Sebagaimana tercantum dalam QS Al-Maidah ayat 91. Al-Qur’an menyebutkan bahwa minuman keras dan judi memicu permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Tuhan. Dadang mengajak masyarakat untuk memahami dampak serius dari praktik-praktik ini dan menjauhkan diri dari aktivitas yang merusak tatanan sosial dan spiritual.

Instruksi Menteri Komdigi

Pada bagian lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Menurut Meutya, instruksi ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemkomdigi dalam memerangi judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.

“Instruksi ini adalah langkah nyata dan wujud komitmen Kemkomdigi untuk memberantas judi online, dimulai dari kalangan internal kementerian,” ujar Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi.

Ia menegaskan pentingnya penegakan kebijakan ini untuk menjaga integritas pegawai Kemkomdigi dalam menghadapi persoalan perjudian daring yang meresahkan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi meminta seluruh pegawai Kemkomdigi untuk menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Pakta ini meliputi larangan keras bagi pegawai untuk terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan. Selain itu, pegawai juga dilarang berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan konten atau aktivitas terkait perjudian online.

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online. Diperlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” ujar Meutya

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer