19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasMuhammadiyah soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Itu Wewenang Pemerintah

Muhammadiyah soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Itu Wewenang Pemerintah

Sekum PP Muhammadiyah Prof KH Abdul Mu’ti

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Merespon itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof KH Abdul Mu’ti mengatakan terkait dengan kemungkinan Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang hal itu merupakan wewenang Pemerintah.

“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas pria asal Kudus, Jawa Tengah itu, Ahad (2/6/2024).

Mu’ti  menegaskan, sampai saat ini, tidak ada pembicaraan antara Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. “Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelasnya.

Mu’ti menekankan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang tersebut. “Kita akan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang yeng diberikan kepada ormas keagamaan. Di beleid PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip, Jumat (31/5).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer