MUI dan Ormas Islam Rilis Pernyataan Sikap Bersama: Minta Pemerintah Beri Penjelasan Resmi Soal Penangkapan Warga Negara Palestina

MUI dan Ormas Islam di tanah air meminta pemerintah memberikan penjelasan secara resmi alasan penangkapan aktivis Warga Negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah Ormas Islam di tanah air, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat terkait penangkapan Warga Negara Palestina di Indonesia, Abdul Karim Raed Miqdad.

Hal itu ditegaskan dalam salah satu dari lima poin pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh perwakilan Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat beserta sejumlah Ormas Islam tanah air pada Selasa, 21 Juli 2026. Mulai Perti, PP Persis, PP Muhammadiyah, DDII, Al Irsyad, Syarikat Islam, Hidayatullah, ICMI, DMI, dan sebagainya. Total terdapat 34 peserta forum dari berbagai latar belakang organisasi yang menandatangani pernyataan bersama tersebut.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim MA, mengonfirmasi adanya pernyataan sikap bersama MUI dan sejumlah Ormas Islam tersebut.

“Kemarin Selasa (21/7/2026) siang DP MUI mengundang ormas-ormas Islam menyampaikan informasi dan meminta pandangan terkait dengan rencana Kongres Umat Islam Indonesia tanggal 24-26 Juli,” ujarnya ketika dikonfirmasi Maklumat.id, Rabu (22/7/2026).

“Memanfaatkan pertemuan tersebut, ormas-ormas Islam menyepakati pernyataan bersama terkait penangkapan aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad,” sambung pria yang merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Baca Juga  Dukung Fatwa MUI, DPD IMM Jatim: Sejalan dengan Nilai-nilai Keadilan Sosial yang Diperjuangkan IMM

Lebih lanjut, Sudarnoto menyebut bahwa dokumen pernyataan sikap bersama MUI dan Ormas Islam tersebut akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kapolri.

“Akan ditindaklanjuti, rencananya akan disampaikan ke Kapolri,” kata Sudarnoto.

Proses Harus Adil, Transparan, dan Menjunjung HAM

Dalam pernyataannya, MUI menegaskan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski begitu, MUI menekankan dan meminta supaya seluruh seluruh proses hukum benar-benar dilaksanakan secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Termasuk memberikan hak atas pendampingan hukum dan perlindungan yang layak kepada yang bersangkutan,” bunyi pernyataan sikap bersama tersebut, sebagaimana rilis yang diterima Maklumat.id.

Selain itu, MUI juga menyoroti terkait proses pemindahan Miqdad ke negara lain. Mereka menandaskan bahwa jika terdapat proses pemindahan ke negara lain, maka pemerintah harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, dan martabat kemanusiaan yang bersangkutan, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional

MUI dan Ormas Islam Minta Penjelasan Resmi, Hindari Spekulasi

Tak cuma itu, MUI juga mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat terkait alasan penangkapan Miqdad, sehingga tidak menimbulkan berbagai dugaan, isu, maupun spekulasi liar yang justru dapat menyebabkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  ​MUI Soroti Fenomena Pergeseran Perilaku LGBT di Indonesia: Dulu Malu, Sekarang Pamer!

“MUI sangat berharap agar pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat supaya tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan, dan ketidakpercayaan masyarakat,” bunyi pernyataan tersebut.

MUI: Jangan Sampai Mengganggu Komitmen Dukung Palestina

Lebih jauh, MUI berharap supaya penangkapan Miqdad tersebut tidak memengaruhi komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan dan kemerdekaan Palestina yang diamanatkan konstitusi.

Selain itu, penanganan terkait kasus tersebut juga diharapkan tidak mengganggu pandangan masyarakat, khususnya umat Muslim, terkait komitmen dan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

“MUI berharap penanganan kasus ini jangan mengganggu pandangan masyarakat luas bahwa komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkurang,” tegas pernyataan itu.

Berikut dokumen pernyataan sikap bersama MUI dan Ormas Islam tentang penangkapan Warga Negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia: UNDUH KLIK DI SINI