MAKLUMAT — Polemik kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. Usai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK, sebuah dokumen yang disebut sebagai “Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024” mulai beredar di ruang publik setelah fotonya diunggah ke media sosial X.
Foto dokumen Buku Putih Kuota Haji 2024 itu terpantau dari unggahan aktivis NU Organik, Islah Bahrawi, melalui akun media sosialnya @islah_bahrawi, Sabtu (10/1/2026). Dalam unggahannya, Islah menyebut akan membuka isi Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 dalam sebuah podcast, sembari mengisyaratkan adanya aktor-aktor besar yang belum tersentuh dalam kasus ini.
“Tunggu minggu depan, saya akan bicara! Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, karena yang benar maupun yang salah akan mati pada waktunya,” tulis Islah, dikutip Ahad (11/1/2026).
Saya meyakini, seperti halnya kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim, dalam kasus kuota haji ini nama Jokowi akan disebut berkali-kali. Tapi saya juga meyakini, KPK tak akan pernah punya nyali untuk memanggil Jokowi.
Saya akan bercerita tentang isi “Buku Putih Kuota Haji 2024” ini… pic.twitter.com/csctfq8M0R
— Islah Bahrawi (@islah_bahrawi) January 10, 2026
Penulis dalam buku tersebut adalah Anna Hasbie dan Sunanto. Unggahan Islah tersebut kemudian dibalas oleh akun Anna Hasbie, @anna_hasbie, sambil mengucapkan, “Terima kasih”.
Meski mencantumkan keterangan “Bukan Jubir Kemenag” di akun X-nya, Anna Hasbie pernah dikenal publik sebagai Juru Bicara Kementerian Agama pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jejak digital Anna Hasbie sebagai juru bicara masih dapat dilacak di laman resmi Kementerian Agama.
Sementara Sunanto diyakini sebagai mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini dikenal dekat dengan Gus Yaqut. Jabatan terakhirnya di Kementerian Agama adalah sebagai Tenaga Ahli dan Juru Bicara Menteri Agama Republik Indonesia. Ia dilantik pada 30 Agustus 2024.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Ishfah alias IAA), pada Jumat (9/1/2026).
Poin utama yang dipermasalahkan adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Ada Pasal Tuyul
Selain foto Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024, suara-suara pembelaan terhadap Gus Yaqut telah disuarakan Anna Hasbie melalui akun X. Ia menyematkan unggahan sejak 14 September 2025.
“Ada ‘pasal tuyul’ yang tidak pernah disebut-sebut selama kasus kuota haji. Dan seperti biasa, banyak yang percaya bahwa pembagian kuota tambahan harus 92:8 Cermati baik-baik bunyi pasal tentang kuota tambahan ini,” tulis Anna sambil melampirkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Anna menyebutnya sebagai “pasal tuyul” — istilah satir untuk pasal yang “ada tetapi seolah tidak pernah disebut”.
Dalam diskusi lanjutan di unggahan tersebut, warganet lain menegaskan bahwa baik kuota awal maupun kuota tambahan secara hukum memang ditetapkan oleh Menteri Agama. Hal ini merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU Haji yang memberi kewenangan administratif kepada Menag untuk menetapkan jumlah kuota setelah menerima penetapan dari Pemerintah Arab Saudi. “Penetapan kuota haji itu memang harus ditetapkan oleh Menag. Ini berlaku bukan hanya di Pasal 9 (kuota tambahan), tapi juga di Pasal 8 (kuota awal),” tulis salah satu pengguna.
Ruang Publik Terbelah
Kemunculan Buku Putih Kuota Haji 2024 membuat ruang publik terbelah. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai upaya membuka aktor-aktor besar yang selama ini luput dari sorotan. Di sisi lain, ada pula yang memandangnya sebagai bentuk pembelaan atau kontra-narasi terhadap langkah hukum KPK.
Pada bagian lain, KPK meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji agar kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. “Kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi agar kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir Antara, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan konstruksi perkara bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. “20.000 kuota itu seharusnya untuk menutup panjangnya antrean haji reguler. Namun kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama sehingga kuota dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.
Menurut KPK, diskresi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.