Muslim Ayub Tegaskan Mendesaknya Revisi UUPA untuk Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Muslim Ayub Tegaskan Mendesaknya Revisi UUPA untuk Perpanjangan Dana Otsus Aceh

MAKLUMAT — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menilai revisi tersebut cukup mendesak, mengingat regulasi itu telah berlaku lebih dari dua dekade tanpa pembaruan. Salah satu yang paling penting, kata dia, adalah terkait skema dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Dalam Rapat Baleg membahas revisi UU 11/2006 pada Rabu (19/11/2025), Muslim Ayub menyoroti bahwa keberlanjutan Dana Otsus menjadi kebutuhan mendesak agar Aceh tidak kehilangan sumber pembiayaan strategis bagi kepentingan masyarakat.

UUPA, jelasnya, telah menjadi dasar pemberian dana Otsus yang selama ini berkontribusi besar pada pembangunan Aceh. Namun tanpa revisi, Aceh berisiko kehilangan fondasi fiskal yang bersifat historis sekaligus politis.

Muslim Ayub mengingatkan bahwa Dana Otsus tidak dapat dilihat hanya sebagai kebijakan pendanaan, melainkan bagian dari komitmen negara terhadap perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki.

“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Kamis (20/11/2025).

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan sejarah panjang ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, khususnya terkait distribusi sumber daya yang dinilai timpang. Ia mencontohkan bagaimana Aceh pada masa lalu hanya menerima sekitar satu persen dari hasil kekayaannya sendiri.

Baca Juga  DPR RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari di Gedung Parlemen

“Aceh dulu memberi begitu besar bagi Indonesia mulai dari sumbangan pesawat hingga membangun Radio Rimba Raya ketika republik diserang. Namun dalam pembagian hasil sumber daya, Aceh hanya memperoleh satu persen,” terang Muslim Ayub.

Berdasarkan latar sejarah dan kontribusi Aceh tersebut, legislator asli asal Bumi Serambi Makkah itu menegaskan bahwa pemerintah pusat harus mempertahankan dana Otsus dengan ketentuan minimal 2,5 persen dan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu.

“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah akan tetapi kesinambungan perdamaian Aceh,” tegas Muslim Ayub.

Keberlanjutan Dana Otsus Aceh disebutnya sebagai penopang stabilitas dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus simbol penghargaan negara atas sejarah panjang perjuangan dan kontribusi provinsi paling utara di Pulau Sumatera itu.

*) Penulis: Rizki Maulizar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *