MAKLUMAT – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. “Hari ini kita mempertanyakan sesuatu yang sangat besar tentang sistem hukum kita, yaitu apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki arti. Hari ini, menurut saya, semua fakta telah diabaikan,” kata Nadiem dikutip dari siaran langsung YouTube @Official iNews, Selasa (30/6/2026) sore.
Menurut Nadiem, dirinya secara praktis menghadapi hukuman yang lebih berat karena tidak memiliki kemampuan membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. “Saya divonis 10 tahun ditambah 5 tahun lagi karena uang pengganti. Saya tidak punya uang sebanyak itu. Tidak satu pun uang yang saya terima, tetapi saya harus menanggung beban itu,” ujarnya.
Nadiem juga menyinggung adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim. “Namun ada satu hakim yang berani menyatakan apa yang menurut saya adalah kebenaran. Hakim Andi menyatakan saya bebas tanpa syarat,” katanya.
Meski mengaku terpukul, Nadiem menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran melalui upaya hukum banding.
“Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia yang masih berjuang menegakkan kebenaran. Selama satu tahun terakhir saya berjuang untuk membuka kejujuran. Semua sudah kami jelaskan, tetapi hari ini seolah tidak ada artinya,” ujarnya.
“Saya akan terus berjuang demi anak-anak saya, keluarga saya, dan Indonesia yang saya cintai. Saya akan naik banding,” tegas Nadiem dengan raut wajah terisak.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para profesional di Indonesia agar tidak takut mengabdi kepada negara dan tetap menjunjung integritas.
“Saya juga berjuang demi para profesional di luar sana agar tidak takut untuk mengabdi dan bekerja bagi bangsa ini,” kata Nadiem.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Majelis hakim dalam pembacaan putusan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar atau pidana kurungan 5 tahun.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.681.065.728.758 atau sekitar Rp5,68 triliun.
Rincian uang pengganti tersebut terdiri atas Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menyatakan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan puluhan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan dokumen, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa juga menyoroti dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Selain itu, jaksa menilai terdapat dugaan konflik kepentingan karena adanya hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki terdakwa. JPU juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran program digitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp9 triliun berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, sementara kerugian negara dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).***














