Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun

MAKLUMAT  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Roy Riady seperti dilansir CNN Indoneesia.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

Total kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Sementara kerugian lain senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Menurut jaksa, pengadaan laptop Chromebook dilakukan tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam disebut mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Tim teknis tersebut terdiri atas Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Jaksa menilai penunjukan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas jaksa.

Dinilai Abaikan Kualitas Pendidikan

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, tindak pidana tersebut disebut menghambat kualitas pendidikan anak-anak Indonesia dan menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Jaksa juga menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan TIK Chromebook.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Sementara hal meringankan, Nadiem disebut belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pacific senilai 786,99 juta dolar AS.

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam, telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam tidak terbukti dalam dakwaan primair, tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, Ibam dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditahan dan menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan terhadap Ibam diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra.

Adapun dua terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, juga telah divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.***