Nadiem Makarim Segera Jalani Persidangan, Berkas Korupsi Chromebook Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Nadiem Makarim Segera Jalani Persidangan, Berkas Korupsi Chromebook Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

MAKLUMAT — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kini tinggal menunggu panggilan sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).

“Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.

Empat Terdakwa Diseret ke Meja Hijau

Selain Nadiem Makarim (Mendikbudristek 2019–2024), tiga terdakwa lain yang juga berkasnya dilimpahkan adalah:

  1. Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
  2. Mulyatsah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Menengah Pertama (2020–2021).
  3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar (2020–2021).

Keempatnya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ferry Irwandi Ingatkan “Warga Jaga Warga” di Tengah Provokasi Anti-Tionghoa

Permintaan Ubah Kajian Arahkan ke Chromebook

Kasus ini berakar pada pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), terutama Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dari tahun 2019 hingga 2022.

Hasil penyidikan Kejaksaan menunjukkan dugaan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis. Awalnya, Tim Teknis merekomendasikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun, rekomendasi tersebut diubah atas perintah Nadiem, sehingga mengarah secara spesifik pada penggunaan Chrome OS dan secara langsung memuluskan pengadaan Chromebook. Pengadaan ini dinilai janggal karena pada tahun 2018, pengadaan serupa pernah dilakukan dan penerapannya dinilai gagal.

Tindakan ini tidak hanya mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, tetapi juga dinilai melawan hukum karena diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tergolong fantastis, yakni total sekitar Rp2,189 Triliun. Rincian kerugian tersebut terdiri dari:

  • Kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,56 triliun).
  • Pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (sekitar Rp621 miliar).

Kini, nasib keempat terdakwa berada di tangan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana akan segera digelar setelah Majelis Hakim yang ditunjuk telah menetapkan jadwalnya.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *