Gubernur Malut Sherly Tjoanda Disebut di Kasus Suap Pajak PT WP, KPK Didorong Lakukan Pemeriksaan

sherly

MAKLUMAT — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos menguat. Namanya disebut dalam pusaran dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai KPK perlu memeriksa siapa pun yang namanya muncul dalam perkara.

“Apabila nama yang bersangkutan disebut dalam perkara suap pajak, seyogianya juga diperiksa,” kata Hudi, Sabtu (28/2/2026).

Menurut dia, penyidik tak boleh berhenti pada perkara suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK didorong mengembangkan kasus ini ke dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), mengingat wilayah operasi PT WP berada di Maluku Utara.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan bijih nikel. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dan tengah terseret dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan suap pajak.

“Peristiwanya penyuapan sejauh ini. Locus-nya di Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Usul Bansos Dihentikan Sebelum Pilkada, Menko PMK Nilai Kurang Bijak

Meski begitu, ia menegaskan penyidik akan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti baru, termasuk dugaan suap perizinan tambang. Artinya, peluang pemanggilan pejabat Pemda Maluku Utara tetap terbuka.

Sebelumnya, nama Sherly juga muncul dalam isu tambang nikel ilegal yang diduga berkaitan dengan PT Karya Wijaya. Perusahaan itu sebelumnya dikenai denda Rp500 miliar karena aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai sanksi administratif tidak cukup. Mereka mendesak penegak hukum mencabut izin dan memproses pidana pihak yang bertanggung jawab.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyegel sejumlah tambang ilegal di Maluku Utara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam menjaga konsistensi penegakan hukum. Jika nama pejabat publik disebut dalam konstruksi perkara, pemeriksaan menjadi langkah wajar demi transparansi. Tidak berarti bersalah, tetapi memastikan akuntabilitas.

Keterkaitan antara pajak dan izin usaha bukan hal baru. Dalam banyak kasus korupsi sektor sumber daya alam, praktik suap kerap melibatkan aspek fiskal dan perizinan sekaligus. Jika dugaan konflik kepentingan benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada legitimasi pemerintahan daerah.

Baca Juga  KPK Ingatkan Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga

Kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada keberanian menindak siapa pun tanpa pandang jabatan. Perkara suap pajak PT Wanatiara Persada kini tidak sekadar soal administrasi fiskal. Ia berpotensi membuka babak baru penelusuran dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan Maluku Utara.

KPK dihadapkan pada pilihan, yakni berhenti pada perkara pajak, atau menelusuri kemungkinan rantai korupsi yang lebih luas.***