22.2 C
Malang
Selasa, Februari 25, 2025
KilasNasib Pekerja Berbasis Aplikasi Belum Jelas, Komisi IX DPR Minta Kemenaker Segera...

Nasib Pekerja Berbasis Aplikasi Belum Jelas, Komisi IX DPR Minta Kemenaker Segera Rampungkan Regulasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: DPR)
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: DPR)

MAKLUMAT – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk segera merampungkan regulasi terkait pelindungan pekerja berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek daring dan kurir.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti ketidakjelasan status pekerja di sektor ini. Hal tersebut mengakibatkan pemenuhan hak-hak dasar para pekerja yang kerap terabaikan.

“Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan,” ujar Netty dalam keterangannya, dilansir dari Parlementaria, Selasa (25/2/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, ketidakpastian status kerja ini berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap para pekerja. Menurutnya, mayoritas pekerja berbasis aplikasi tidak diakui sebagai tenaga kerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan yang layak.

“Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial,” jelasnya.

Dorong Percepatan Regulasi

Selain itu, Netty juga menyoroti kebijakan sepihak dari platform digital yang sering kali merugikan pekerja, termasuk pemotongan insentif yang semakin menekan kondisi ekonomi mereka.

“Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital. Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Netty menekankan pentingnya regulasi yang mengatur kesejahteraan pekerja berbasis aplikasi, terutama menjelang hari raya.

“Meskipun tidak selalu disebut tunjangan hari raya (THR), bentuk bantuan apa pun menjelang hari raya tentu akan menjadi apresiasi berarti bagi pekerja berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek dan kurir. Mereka telah bekerja keras sepanjang tahun untuk menopang layanan digital yang kita gunakan setiap hari,” katanya.

Negara Harus Hadir

Netty pun mewanti-wanti bahwa negara harus hadir dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Terlebih, jumlah pekerja di sektor tersebut juga cukup besar.

“Teknologi aplikasi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha. Tentunya, para pekerja yang terlibat di dalamnya pun harus merasakan kesejahteraan dan kenyamanan,” tandasnya.

“Jangan sampai mereka hanya melihat orang lain menikmati kemudahan teknologi, sementara kehidupannya sendiri terpuruk,” pungkas Netty.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer