Nol Rupiah untuk Kreativitas?

Penulis: Nashrul Mu'minin. *)

MAKLUMAT — Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu tiba-tiba menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pelaku industri kreatif. Di tengah suasana pasca Lebaran yang seharusnya dipenuhi semangat saling memaafkan dan kembali pada kesucian, justru muncul polemik yang menyentil nurani: bagaimana mungkin ide dan konsep dalam kerja-kerja kreatif dinilai “nol rupiah”?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal penghargaan terhadap akal, waktu, dan ide manusia.

Amsal Sitepu, seorang videografer profesional, terseret dalam perkara hukum yang berawal dari perbedaan penilaian terhadap jasa yang ia berikan. Dalam persidangan, jaksa disebut-sebut memandang bahwa unsur seperti ide kreatif dan proses editing tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari komunitas kreatif, karena dianggap merendahkan profesi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.

Padahal, jika merujuk pada hukum positif di Indonesia, karya kreatif jelas dilindungi. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Ini berarti bahwa setiap karya, termasuk video dan hasil editing, memiliki nilai hukum dan ekonomi sejak diciptakan.

Baca Juga  "Republik Netizen": Siapa Sebenarnya Pemegang Kedaulatan?

Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (1) huruf m dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa karya sinematografi termasuk objek yang dilindungi. Artinya, video yang dibuat oleh seorang videografer bukan sekadar rekaman biasa, melainkan produk intelektual yang memiliki nilai jual dan hak kepemilikan yang sah.

Tidak hanya itu, Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi, termasuk hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari ciptaannya. Maka, menyatakan bahwa ide dan editing bernilai “nol rupiah” bukan hanya keliru secara logika profesional, tetapi juga bertentangan dengan semangat undang-undang.

Kasus ini memperlihatkan adanya jurang pemahaman antara aparat penegak hukum dengan dinamika industri kreatif. Di era digital, nilai sebuah karya tidak lagi hanya diukur dari bahan mentah, tetapi dari proses kreatif yang menyertainya. Editing, konsep, storytelling—semua adalah bagian dari “nilai tambah” yang justru menjadi inti dari sebuah karya.

Reaksi warganet pun tidak terbendung. Banyak yang memberikan dukungan kepada Amsal Sitepu, menyuarakan bahwa profesi kreatif sering kali diremehkan karena dianggap “tidak terlihat” prosesnya. Padahal, di balik satu menit video, bisa ada berjam-jam bahkan berhari-hari proses kreatif yang intens.

Baca Juga  Refleksi 94 Tahun Pemuda Muhammadiyah: Dialektika Identitas dan Transformasi Ruang Publik

Ironisnya, polemik ini muncul tepat setelah Ramadan berakhir. Bulan yang mengajarkan kejujuran, keadilan, dan penghargaan terhadap sesama manusia. Namun realitas menunjukkan bahwa nilai-nilai itu belum sepenuhnya meresap dalam praktik kehidupan, termasuk dalam sistem hukum.

Lebaran seharusnya menjadi momentum refleksi: apakah kita benar-benar kembali suci, atau hanya sekadar menjalankan ritual tanpa makna?

Kasus ini menjadi cermin bahwa masih ada ketidakadilan yang perlu diperbaiki, terutama dalam cara kita memandang profesi orang lain.

Dalam perspektif moral, meremehkan karya orang lain sama saja dengan mengingkari usaha dan jerih payahnya. Islam sendiri mengajarkan untuk menghargai kerja seseorang. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upahnya sebelum kering keringatnya. Ini adalah prinsip keadilan yang sangat jelas.

Jika ide dan kreativitas dianggap nol rupiah, maka kita sedang menuju krisis penghargaan terhadap intelektualitas. Bagaimana mungkin generasi muda mau berkarya jika hasil jerih payahnya tidak diakui?

Ini bukan hanya soal Amsal, tetapi soal masa depan industri kreatif Indonesia.

Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan literasi terhadap ekonomi kreatif. Dunia telah berubah, dan hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Tidak bisa lagi menggunakan kacamata lama untuk menilai profesi baru.

Baca Juga  Kuliah dari Bapak Kendaraan Listrik Asia

Di sisi lain, masyarakat juga perlu diedukasi bahwa jasa kreatif bukan sesuatu yang “gratisan.” Ada proses, ada keahlian, dan ada nilai yang harus dihargai. Menganggapnya remeh hanya akan mematikan potensi besar yang dimiliki bangsa ini.

Lebih dalam lagi, kasus ini mengajak kita merenung: apakah kita benar-benar memahami makna keadilan? Ataukah kita masih terjebak dalam pola pikir materialistik yang hanya menghargai sesuatu yang kasat mata?

Akhirnya, polemik Amsal Sitepu bukan sekadar kasus hukum biasa. Ia adalah simbol dari pertarungan antara pemahaman lama dan realitas baru. Antara mereka yang melihat kreativitas sebagai nilai, dan mereka yang masih menganggapnya sebagai sesuatu yang “tidak nyata.”

Di tengah gema takbir yang mulai mereda, pertanyaan itu kembali menggema: sudahkah kita benar-benar menjadi manusia yang adil setelah Ramadan? Ataukah kita masih menilai sesama dengan cara yang sempit? Jika kreativitas saja dihargai nol rupiah, mungkin yang perlu kita pertanyakan bukan hanya hukum—tetapi juga hati kita sendiri. ***