19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasNurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Potong Gaji...

Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Potong Gaji 20 Persen Selama 6 Bulan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji 20 persen selama enam bulan.Foto:SS Instagram

MAKLUMAT — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh dan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ujar Tumpak dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, seperti dilaporkan Antara, Jumat (6/9/2024).

Ghufron dinilai menggunakan posisinya untuk mengintervensi proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Ia berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, guna membantu mutasi seorang ASN bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Malang, Jawa Timur.

Dewas menilai ada sejumlah hal yang memberatkan keputusan sanksi ini. Ghufron dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghapus praktik-praktik nepotisme. Ghufron dinilai tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menjaga citra KPK di mata publik.

Selain itu, Ghufron juga dinilai tidak kooperatif dengan menunda-nunda proses persidangan, sehingga menghambat kelancaran sidang.

“Selain itu, terperiksa aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” ujar Tumpak.

Bantah Menyalahgunakan Pengaruh

Adapun hal yang meringankan adalah Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dalam proses hukum, Ghufron sempat menggugat aturan sidang etik Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kedua gugatan tersebut ditolak, dan sanksi tetap dijatuhkan.

Kepada wartawan, Nurul Ghufron mengaku sudah menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan menyalahgunakan pengaruh. Bahwa dia menghubungi saksi memang benar. Tapi konteksnya, Nurul Ghufron menyampaikan keluhan dari ADM.

Namun, oleh saksi dianggap mempengaruhi. “Saya dalam posisi tidak bisa apa-apa. Semua keberatan, sudah saya sampaikan pada waktu sidang dan ditolak. Saya menghormati putusan Dewas KPK,” jelas Nurul Ghufron.

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer