MAKLUMAT — Sejumlah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyampaikan kegelisahannya atas perubahan tata kelola Kolegium profesi kedokteran yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, para akademisi senior ini menilai regulasi tersebut telah mencabut independensi Kolegium, lembaga penting yang selama ini memegang peran strategis dalam menentukan standar pendidikan dan kompetensi dokter di Indonesia.
“Telah terbukti menghilangkan independensi kolegium dan dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi,” tulis mereka dalam surat yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah, Jumat (16/5/2025).
Selain soal Kolegium, para guru besar FKUI juga menyoroti kebijakan mutasi tenaga medis yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di sejumlah rumah sakit. Kebijakan itu dinilai mendadak, tidak mempertimbangkan kesinambungan pendidikan, serta memicu polemik di kalangan akademisi dan praktisi medis.
“Disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen, mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis,” kata mereka.
“Serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional,” sambungnya.
Karena itu, FKUI menyampaikan sejumlah harapan kepada Presiden Prabowo agar pemerintah di bawah kepemimpinannya bisa mengembalikan marwah profesi dan menjamin ekosistem pendidikan kedokteran yang sehat.
“Menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional,” tulis mereka.
“Menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.