
MAKLUMAT –Anggota DPR RI Fraksi PKB Komisi II, Indrajaya, meminta Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) tetap berkomitmen tinggi dalam melaksanakan pembangunan, meski kondisi keuangan negara sedang dalam penataan. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Jangan sampai kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air,” ujar Indrajaya dalam keterangan resmi yang diterima Maklumat.ID, Kamis (13/2/2025).
Indrajaya menegaskan bahwa pembangunan IKN adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Sepanjang aturan itu masih berlaku, proyek ini harus terus berjalan. Namun, ia mengingatkan agar efisiensi anggaran negara tidak menjadi alasan bagi pejabat OIKN untuk menghindari tanggung jawabnya.
“Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majeure dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas politisi asal Dapil Papua Selatan itu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan OIKN pada Rabu (12/2/2025), terungkap bahwa OIKN sempat mengalami pemotongan anggaran dari pagu awal Rp6,3 triliun menjadi Rp1,1 triliun.
Namun, anggaran tersebut kemudian kembali ditambah menjadi Rp5,2 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana Rp8,1 triliun yang telah disetujui untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya pada 2025.
“Bila sebelumnya saya menyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan. Tidak usah tergesa-gesa,” kata Indrajaya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anggaran IKN juga terdapat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun, Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 yang awalnya sebesar Rp110,95 triliun menjadi hanya Rp29,57 triliun. Akibatnya, anggaran untuk pembangunan IKN yang semula dialokasikan sebesar Rp60,6 triliun kini hanya tersisa Rp14,87 triliun.
“Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” pungkas Indrajaya.