MAKLUMAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan di Indonesia telah mencapai Rp7 triliun sepanjang tahun 2025. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya ancaman kejahatan digital di tengah pesatnya aktivitas ekonomi daring di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa laporan yang diterima lembaganya didominasi oleh kasus penipuan transaksi belanja online, diikuti investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan penawaran kerja palsu.
“Kerugian masyarakat tahun ini mencapai sekitar Rp 7 triliun. Modus yang digunakan para pelaku semakin beragam dan memanfaatkan celah literasi digital masyarakat,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10).
Data Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal Terpadu) menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dalam jumlah laporan penipuan, disusul oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Menurut Friderica, tingginya kasus di Jawa Barat berkaitan dengan kepadatan penduduk dan tingginya transaksi digital masyarakat. “Wilayah dengan aktivitas ekonomi digital yang tinggi memang lebih rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber,” katanya.
OJK mencatat modus penipuan kini tak hanya melalui situs palsu, tetapi juga menggunakan aplikasi tiruan, pesan instan, dan media sosial. Korban sering diarahkan untuk melakukan transaksi di luar platform resmi dengan alasan biaya administrasi, verifikasi, atau imbal hasil cepat.
Lembaga ini mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha jasa keuangan sebelum melakukan transaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi cekfintech.id atau kontak157.ojk.go.id.
Sebagai bentuk pencegahan, OJK terus menggencarkan kampanye “Waspada Investasi dan Transaksi Digital Aman” yang menyasar sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat. Program edukasi ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran keamanan digital masyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau situs lapor.go.id.