Orang-orang di Lingkaran Yaqut Cholil Qoumas Ketar-ketir, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

Orang-orang di Lingkaran Yaqut Cholil Qoumas Ketar-ketir, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

MAKLUMAT — Orang-orang di lingkaran mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, KPK sudah mengantongi handphone milik mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut. Saat ini, penyidik sedang menyelidiki isi handphone tersebut. Bahkan dalam waktu dekat, KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi Kuota Haji tahun 2023.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan tersangka diharapkan bisa dilakukan secepatnya. “Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya),” kata Setyo dikutip dari Viva, Senin (18/8/2025).

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelaahan dokumen, serta barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Saat ini, KPK juga sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor negara. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki isi handphone milik Yaqut yang berhasil disita pada saat menggeledah rumahnya di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8) lalu.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya handphone,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, isi HP Yaqut bakal diekstraksi untuk mencari petunjuk terkait dugaan penyelewengan kuota haji tahun 2023–2024. Namun KPK belum memastikan apakah nantinya isi komunikasi dalam ponsel itu akan dipublikasikan atau tidak.

Baca Juga  Respons Gerindra Tanggapi Keinginan Khofifah Duet Lagi dengan Emil

KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi tahun 2023. Sesuai aturan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi dalam praktiknya, proporsi berubah drastis: 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Bahkan, KPK menemukan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Yaqut. SK itu menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan pihaknya juga menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi penyelenggara travel haji yang diduga terkait pembagian kuota tambahan.

Saat penggeledahan berlangsung, KPK menyebut Yaqut bersikap kooperatif. “Sejauh ini kooperatif ya, penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa mantan Menag itu akan mematuhi seluruh proses hukum. “Gus Yaqut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Anna kepada wartawan.

Jejak Politik Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975. Ia dikenal sebagai politisi PKB yang pernah menjabat Wakil Bupati Rembang (2005–2010), anggota DPR RI (2015–2019 dan 2019–2024), hingga Ketua Umum GP Ansor (2015–2020).

Pada 23 Desember 2020, Yaqut dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama. Ia dipercaya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama hingga akhir masa jabatan kabinet 2024.

Baca Juga  Menag Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Rekomendasi Cukup Kemenag

Kini, namanya kembali mencuat ke publik bukan karena jabatan, melainkan terkait kasus hukum yang tengah didalami KPK. Misteri isi handphone Yaqut masih ditunggu publik: apakah akan membuka fakta baru soal kuota haji atau tidak.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *