Orang Tua Wajib Tahu! Ini Bahaya Kosmetik Anak yang Tak Terdaftar di BPOM

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Bahaya Kosmetik Anak yang Tak Terdaftar di BPOM

MAKLUMAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para orang tua agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik untuk anak. Imbauan ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Waspada Bahaya Mainan Kosmetik: Panduan Praktis bagi Orang Tua Memilih Kosmetik Anak” yang digelar, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan edukatif tersebut berlangsung secara hybrid dari Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM dan diikuti oleh 50 peserta luring serta lebih dari 1.000 peserta daring dari berbagai kalangan—mulai dari kader, organisasi masyarakat, tenaga profesional, hingga masyarakat umum.

Anak Rentan Bahaya Kosmetik

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, mengungkapkan bahwa tren penggunaan kosmetik di kalangan anak terus meningkat. Namun, ia menegaskan bahwa di balik peluang ekonomi yang besar, perhatian terhadap aspek keamanan produk tidak boleh diabaikan.

“Beberapa produk mengandung bahan berbahaya seperti formalin. Kalau digunakan terus-menerus pada kulit anak yang masih sensitif, dampaknya bisa serius,” ujarnya, dikutip dari laman pom.go.id.

Kashuri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM, membeli produk di toko resmi, serta melakukan uji coba kecil pada kulit sebelum penggunaan menyeluruh. Pemeriksaan label, kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa—yang dikenal dengan prinsip Cek KLIK—juga perlu diterapkan saat memilih mainan kosmetik.

Gunakan Aplikasi BPOM Mobile

BPOM juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile yang memudahkan pengguna memverifikasi legalitas produk dan melaporkan temuan kosmetik berbahaya. Aplikasi ini juga menyediakan daftar produk yang telah ditarik dari peredaran secara resmi.

Baca Juga  WHO: Chikungunya Menyebar ke Seluruh Dunia, Brasil Tertinggi dengan 185.553 Kasus

Dokter Kulit: Anak di Bawah 6 Tahun Paling Rentan

Dalam webinar tersebut, dr. Fitria Agustina, Sp.KK, memaparkan bahwa secara medis, anak di bawah usia 6 tahun memiliki kulit yang masih tipis dan belum matang secara struktur. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap zat-zat berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dekoratif.

“Risikonya bukan cuma iritasi. Anak bisa mengalami infeksi, alergi, hingga paparan bahan kimia seperti logam berat atau paraben,” jelas Fitria.

Kemenperin Tekankan Pentingnya Standar dan Regulasi

Perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Miranti Rahayu, turut menekankan pentingnya standardisasi pada produk kosmetik anak. Ia menjelaskan tiga bentuk regulasi yang harus dipenuhi oleh produsen:

  1. SNI (Standar Nasional Indonesia) – dari Badan Standardisasi Nasional.

  2. Spesifikasi Teknis (ST) – mencakup persyaratan teknis berdasarkan standar nasional maupun internasional.

  3. Pedoman Tata Cara (PTC) – berisi panduan desain, pembuatan, pemeliharaan, dan penggunaan produk.

Miranti juga menjelaskan perbedaan antara kosmetik anak dan mainan kosmetik. Jika sebuah produk termasuk dalam kategori kosmetik, maka ia wajib mengikuti regulasi kosmetik. Jika tergolong mainan, maka aturan mainan berlaku—termasuk dari sisi bahan dan izin edar.

Orang Tua dan Produsen Diminta Bertanggung Jawab

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat. Harapannya, para orang tua dapat lebih selektif dalam memilih produk untuk anak, dan produsen pun lebih bertanggung jawab dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga  5 Manfaat Makan Telur Mentah, Ga Bahaya Ta?

“Edukasi publik akan terus digencarkan agar kita punya ekosistem perlindungan konsumen yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Kashuri.***

*) Penulis: Rista Erfiana Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *