PAGAR Gerbang Pancasila di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), roboh setelah ditarik oleh massa aksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Peristiwa ini terjadi menjelang Rapat Paripurna yang direncanakan membahas pengesahan RUU Pilkada tersebut. Sekitar pukul 14.45 WIB, gerbang belakang Gedung DPR/MPR/DPD mulai ambruk akibat tekanan massa, seperti dilaporkan oleh Antara.
Aparat kepolisian dengan perlengkapan lengkap, termasuk tameng dan pelindung tubuh, segera membentuk barikade tiga lapis untuk mencegah massa masuk lebih jauh. Sebuah mobil barakuda juga disiagakan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan yang lebih besar.
Pantauan di lokasi menunjukkan botol-botol plastik berserakan di sekitar pagar yang telah roboh, dilemparkan oleh pengunjuk rasa. Di antara kerumunan, bendera Universitas Trisakti, bendera Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan bendera merah putih berkibar, memperlihatkan beragam kelompok yang bergabung dalam aksi ini. Aksi unjuk rasa di depan gerbang Pancasila ini juga diisiarkan lewat akun Instagram @kepresmausakti
Para demonstran juga tampak meneriakkan Sumpah Pemuda dengan tangan mengepal, sementara beberapa di antaranya menyalakan flare berwarna hijau. Selain menolak RUU Pilkada, massa juga menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Rapat Paripurna Ditunda
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dijadwalkan membahas pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Penundaan ini semakin memicu kekecewaan masyarakat yang menilai proses pembahasan RUU tersebut terlalu tergesa-gesa dan kurang transparan.
RUU Pilkada menjadi kontroversial setelah pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah. Kondisi ini memanaskan suasana di lapangan.
Untuk mengantisipasi situasi yang berkembang, Kepolisian telah mengerahkan 2.975 personel untuk mengamankan kawasan Gedung MPR/DPR RI dan Mahkamah Konstitusi. Personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda), satuan tugas resor (Satgasres), serta bantuan dari TNI dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hingga saat ini revisi UU Pilkada belum disahkan dalam Rapat Paripurna. “Hari ini tidak ada pengesahan UU Pilkada yang baru. Sepanjang belum ada paripurna, maka UU Pilkada belum sah. Kami tetap menerima dan menampung aspirasi publik,” ujar Habiburokhman dikutip dari keterangan resmi.
Sebagai bagian dari tanggung jawab demokrasi, DPR RI akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. “Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tambah Habiburokhman.
Gelombang protes ini bermula setelah pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR. Beberapa anggota DPR, termasuk Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan Anggota Komisi XI DPR Bahtra, turun langsung menemui massa untuk mendengarkan aspirasi mereka.