PAHAM Indonesia Cabang Surabaya Desak Pemkot Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

PAHAM Indonesia Cabang Surabaya Desak Pemkot Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAKLUMAT — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, HMI El Hakim SH MH, menyebut perlunya revisi terhadap Perda 2/2019 tersebut lantaran secara substansial dinilai telah tertinggal dari regulasi nasional maupun kondisi sosial yang berkembang.

“Perda 2/2019 KTR sudah saatnya ditinjau ulang untuk direvisi mengingat ketentuan nasional baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya perihal pengendalian tembakau,” ujarnya kepada Maklumat.id, Jumat (17/10/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Hakim itu, perlindungan hak asasi manusia (HAM) terutama untuk memberikan jaminan bagi warga yang tidak merokok adalah sesuatu yang krusial.

“Hal paling krusial dan urgen atas hal ini adalah perlunya perlindungan hak asasi manusia terutama jaminan bagi warga yang tidak merokok agar hak atas lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, termasuk sejenis vape juga ditegaskan mengingat saat ini cukup masif kampanye rokok elektronik atau vape ini ditengah generasi muda termasuk anak dibawah umur,” tandasnya.

Lebih lanjut, PAHAM Indonesia Cabang Surabaya berharap Pemkot dan DPRD Kota Surabaya serius untuk menyegerakan revisi Perda KTR maupun aturan serta kebijakan turunannya, agar risiko kesehatan yang diakibatkan oleh produk tembakau atau sejenisnya seperti vape bisa segera ditangani guna menyelamatkan generasi muda, serta melindungi hak atas lingkungan sehat bagi warga yang tidak merokok.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Masuk Kategori Waspada, KPK Sorot Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *