MAKLUMAT — Pajak parkir di Kota Surabaya masih menghadapi tantangan besar. Dari total 2.642 objek pajak parkir yang tercatat, hanya 184 titik yang telah menggunakan sistem palang otomatis. Sementara itu, pengelola masih mengoperasikan sebanyak 2.458 titik lainnya secara manual tanpa sistem digital.
Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, mengungkapkan data tersebut dalam forum Diskusi Publik bertema “Parkir dan Mobilitas Perkotaan” yang digelar LHKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya di Aula PDM, Rabu sore (25/6/2025).
Jumlah titik parkir berpalang yang minim menjadi sorotan, mengingat sektor parkir termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyumbang besar terhadap pendapatan asli daerah. Pasal 23 Ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023 menjelaskan bahwa penyedia tempat parkir di luar badan jalan, layanan parkir valet, hingga penitipan kendaraan bermotor termasuk dalam objek pajak jasa parkir.
“Warga di seluruh belahan dunia harus sadar bahwa pajak merupakan tanggung jawab pribadi. Pajak ini akan kembali untuk masyarakat. Maka, kita harus memastikan penerimaan pajak sesuai target,” ujar Miftah, sapaan akrabnya.
Tarif Parkir
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat (7) mengatur besaran tarif parkir, yaitu: sepeda Rp 1.000, motor Rp 2.000, mobil Rp 4.000, truk mini Rp 5.000, truk atau bus Rp 6.000, dan truk gandeng atau trailer Rp 10.000. Pemerintah menetapkan tarif PBJT untuk jasa parkir sebesar 10 persen.
Miftah menegaskan bahwa optimalisasi sektor parkir tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperbaiki penataan kota, kenyamanan pengguna jalan, serta mutu pelayanan publik secara keseluruhan.
Ia juga mendorong pengawasan ketat, digitalisasi sistem parkir, dan partisipasi aktif masyarakat agar target pajak tercapai. Menurutnya, langkah tersebut akan menciptakan tata kota yang tertib dan adil, sehingga masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.
“Pak Eri sangat peduli terhadap kesejahteraan warga. Maka, kita harus mencegah kebocoran pajak. Sebab, efeknya akan kembali ke masyarakat. Ini harus menjadi kesadaran bersama,” tandasnya.