Pakar Tegaskan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Langgar Amanah dan Keadilan Syariah

Pakar Tegaskan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Langgar Amanah dan Keadilan Syariah

MAKLUMATKasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dinilai melanggar prinsip amanah dan keadilan dalam ekonomi syariah. Praktik ini tidak hanya mencerminkan kegagalan bisnis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah secara luas.

Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi menegaskan pengelolaan dana berbasis syariah mengandung tanggung jawab moral yang tinggi. Ketika kewajiban pengembalian dana dan imbal hasil tidak dipenuhi, maka pengelola telah mengingkari amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.

“Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia berisiko menimbulkan dampak citra terhadap industri keuangan syariah secara keseluruhan. Kepercayaan publik terhadap label ‘syariah’ bisa tergerus karena muncul indikasi penyalahgunaan label tersebut,” ujar Rahma, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan prinsip keadilan (al-‘adl) dalam ekonomi syariah menuntut pengelola dana bersikap transparan, jujur, dan adil terhadap pemberi dana. Ketika dana tidak dikembalikan dan pengelolaan tidak disampaikan secara terbuka, maka hak investor telah dilanggar.

Menurut Rahma, kegagalan DSI juga mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan risiko. Akibatnya, pemberi dana tidak memperoleh informasi yang memadai terkait potensi risiko dan manfaat investasi yang dijalankan.

“Kondisi ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga berpotensi menghambat literasi dan pertumbuhan keuangan syariah nasional,” sesalnya.

Ia mendorong agar regulator dan otoritas terkait memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh lembaga keuangan syariah benar-benar menjalankan prinsip amanah, keadilan, dan transparansi sesuai nilai syariah.***

Baca Juga  Bongkar Kejanggalan dan Tolak Muktamar X, Husnan Bey Fananie Minta Prabowo Beri Saran Akhiri Konflik PPP
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *