Pakar Umsida Soroti Konsesi Hutan 4,82 Juta Hektare: Jangan Abaikan Dampak Lingkungan dan Sosial

Pakar Umsida Soroti Konsesi Hutan 4,82 Juta Hektare: Jangan Abaikan Dampak Lingkungan dan Sosial

MAKLUMAT — Pemerintah tengah dihadapkan pada antrean panjang perusahaan yang mengajukan konsesi hutan seluas 4,82 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi. Menanggapi fenomena ini, Pakar Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Prantasi Harmi Tjahjanti SSi MT, mengingatkan agar proses pemberian izin tersebut tidak semata-mata berorientasi ekonomi, melainkan harus mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial secara mendalam.

Dr Tasi—sapaan akrabnya—menekankan bahwa kebijakan pemberian konsesi hutan harus memiliki alasan yang jelas dan terukur.

“Misalnya hutan Pulau Jawa, yang sekiranya memang tidak bisa dialihfungsikan, lebih baik dibiarkan saja agar tidak merusak habitat alam maupun aktivitas manusia di sekitarnya,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan, meskipun hutan di Kalimantan luas dan potensial untuk dimanfaatkan, tetap harus ada proses pendataan terlebih dahulu sebelum izin konsesi diterbitkan.

“Jadi ini harus dipertimbangkan dengan benar di samping keuntungan ekonomi yang didapatkan dari perizinan pengelolaan hutan ini,” terang Dr Tasi.

Dampak Serius Konsesi Hutan

Pakar Lingkungan Umsida, Dr Prantasi Harmi Tjahjanti SSi MT. (Foto: IST)
Pakar Lingkungan Umsida, Dr Prantasi Harmi Tjahjanti SSi MT. (Foto: IST)

Lebih lanjut, Dr Tasi menguraikan sejumlah dampak serius dari kebijakan konsesi hutan. Di antaranya adalah deforestasi, degradasi lingkungan, konflik sosial, hingga terganggunya upaya mitigasi perubahan iklim.

“Deforestasi hutan bisa terjadi karena aktivitas manusia. Misalnya hutan lindung menjadi  lahan pertanian atau pembangunan di kawasan hutan,” jelasnya.

Baca Juga  Umsida Kukuhkan 3 Guru Besar Baru, Perkuat Riset Bedampak Bagi Masyarakat

Ia menambahkan, deforestasi juga bisa disebabkan oleh bencana alam, seperti kebakaran hutan besar-besaran. Sementara itu, degradasi hutan akan menurunkan kualitas ekosistem meskipun luas hutan secara fisik tidak berkurang.

“Harus ada pertimbangan yang sangat serius karena hutan bukan lahan yang kecil. Dan hutan ini akan diubah sehingga habitat asli juga kemungkinan akan hilang,” tandasnya.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat. “Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia,” kata Dr Tasi.

Ia mengingatkan bahwa penebangan hutan akan mengurangi jumlah produsen oksigen dan meningkatkan emisi gas rumah kaca, yang berdampak pada peningkatan suhu global.

Pelibatan Masyarakat dan Teknologi Ramah Lingkungan

Tak hanya itu, Dr Tasi juga mengkritik pendekatan top-down dalam kebijakan kehutanan. Menurutnya, masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan.

“Semua harus diperhitungkan lebih dulu, terlebih jika ditemukan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya,” tegas dosen yang telah mengajar sekitar 30 tahun itu.

“Jika ingin berkelanjutan, maka harus diperhitungkan semua aspek lainnya, seperti dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang benar-benar menguntungkan rakyat,” sambung Dr Tasi.

Ia juga menyarankan agar teknologi ramah lingkungan digunakan dalam pengelolaan hutan, serta pengawasan ketat terhadap pelaksana kebijakan.

“Mereka (masyarakat) perlu dilibatkan agar kebijakan bisa berjalan tanpa merugikan pihak lain. Pengolahannya pun sebaiknya menggunakan teknologi ramah lingkungan yang dikoordinasikan dengan pakar di bidangnya,” kata Dr Tasi.

Baca Juga  Tentang Uji Klinis Vaksin TBC M72 dan Komitmen Umsida Atasi Tuberkulosis

Ia juga menegaskan bahwa hanya akan mendukung konsesi hutan jika diberikan kepada perusahaan dalam negeri, dengan syarat telah ada koordinasi yang matang dan tidak merugikan masyarakat lokal. “Saya setuju jika kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan dalam negeri,” pungkas Dr Tasi.

*) Penulis: Romadhona S / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *