Pakar UMY Dorong Pembentukan Satgas Nasional Perundungan Anak

Pakar UMY Dorong Pembentukan Satgas Nasional Perundungan Anak

MAKLUMAT — Pakar Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Muchamad Zaenuri MSi, menegaskan urgensi pembentukan Satgas Nasional Perundungan, sebagai respons atas meningkatnya kasus perundungan anak yang dinilai belum ditangani secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Menurutnya, pembentukan Satgas lintas sektor tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional. Namun, ia menilai bahwa pendekatan kebijakan untuk mengatasi perundungan anak selama ini telah gagal menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.

“Perundungan tidak lagi hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga di dalam keluarga, komunitas, hingga ruang digital,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (1/1/2026).

“Kompleksitas persoalan (perundungan anak) ini tidak dapat ditangani dengan pendekatan satu sektor saja,” sambung Zaenuri.

Zaenuri menjelaskan, setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menegaskan urgensi pembentukan Satgas Nasional Perundungan. Pertama, kompleksitas persoalan yang menuntut keterlibatan lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum, hingga sektor sosial.

Kedua, masih adanya kesenjangan dalam implementasi regulasi, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Ketiga, lanjut Zaenuri, adalah tekanan publik dan isu hak asasi manusia yang turut memperkuat urgensi kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa masalah perundungan anak telah menjadi perhatian media dan lembaga internasional seperti UNESCO dan UNICEF, yang menekankan pentingnya sistem perlindungan anak yang holistik dan terintegrasi.

Baca Juga  Wacana Sertifikasi Influencer, Akademisi UMY: Penting untuk Etika dan Profesionalisme Digital

Lebih lanjut, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Zaenuri menilai Satgas Nasional Perundungan dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan lintas sektor (cross-cutting policy). Namun, supaya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga yang telah ada, ia memandang model kelembagaan yang ideal dengan melalui badan koordinasi nasional di bawah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Satgas harus berfungsi sebagai koordinator, bukan mengambil alih tugas kementerian/lembaga. Diperlukan struktur fungsional berbasis peran dengan mekanisme satu pintu untuk pelaporan dan penanganan kasus perundungan,” terangnya.

Tak cuma itu, Zaenuri menilai bahwa selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah juga sangat krusial dalam model atau skema tersebut. Ia mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana pasif, tetapi harus diberikan ruang otonomi yang adaptif sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Model yang tepat, kata dia, adalah desentralisasi yang terkoordinasi, di mana Satgas Nasional Perundungan menetapkan standar dan kebijakan nasional, sedangkan daerah membentuk Satgas Daerah yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kapasitas kelembagaan.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah diposisikan sebagai garda terdepan dalam sosialisasi, penanganan awal, serta pemulihan korban perundungan, dengan dukungan pendanaan dari APBD dan alokasi khusus dari pemerintah pusat. “Mekanisme umpan balik antara pusat dan daerah juga dinilai penting agar kebijakan tetap adaptif, responsif, dan berbasis data,” katanya.

Baca Juga  IPM Jatim Dukung Rencana Kemendikdasmen Kembalikan Penjurusan SMA: Memantapkan Potensi

Zaenuri menandaskan, tanpa desain kebijakan yang matang dan tata kelola yang jelas, pembentukan Satgas Nasional Perundungan justru berpotensi menjadi kebijakan simbolik tanpa dampak nyata bagi perlindungan anak.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *