
MAKLUMAT — Bulan Ramadan telah memasuki paruh terakhir, menandakan semakin dekatnya waktu kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi umat Islam. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus penyucian jiwa dari perbuatan sia-sia selama Ramadan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kecukupan rezeki. Dalam Islam, zakat ini memiliki aturan jelas terkait siapa yang wajib membayar dan siapa yang berhak menerima.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Melansir laman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Lukmanul Hakim, Lc., M.H., menjelaskan bahwa waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah menjelang Idulfitri agar penerima dapat langsung memanfaatkannya.
Besaran Zakat Fitrah: Beras atau Uang?
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan di daerah masing-masing. Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5 hingga 3 kg beras).
Namun, sebagian ulama juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Keputusan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki setelah memenuhi kebutuhan pokok pada hari terakhir Ramadan wajib membayar zakat fitrah. Kepala keluarga juga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah bagi anggota keluarganya.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.” (HR. Muslim)
Bahkan orang miskin yang masih memiliki kecukupan untuk kebutuhan pokoknya juga tetap wajib menunaikan zakat fitrah.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Terdapat dua pendapat utama terkait penerima zakat fitrah. Jumhur ulama berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat maal, yaitu delapan asnaf yang disebut dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:
- Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan.
- Miskin – Orang dengan penghasilan sangat terbatas yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil – Petugas yang mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun distribusi.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Riqab – Budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – Orang yang memiliki utang syar’i dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnusabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Namun, menurut mazhab Malikiyah, zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir dan miskin, karena tujuan utamanya adalah memastikan kebutuhan makanan bagi mereka yang kurang mampu.
Bagaimana dengan Panitia Zakat di Masjid?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah panitia zakat masjid berhak menerima zakat fitrah. Menurut Lukmanul Hakim, hanya amil zakat yang diangkat oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berhak menerima bagian dari zakat fitrah. Sebaliknya, panitia zakat masjid tanpa SK resmi lebih tepat mendapatkan dana operasional dari infak atau sedekah jamaah.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki peran besar dalam kesejahteraan sosial. Waktu pembayaran terbaik adalah sebelum Idulfitri, dengan besaran sekitar 2,5 hingga 3 kg beras atau nilai setara dalam bentuk uang.
Penerima zakat fitrah bisa mengacu pada delapan asnaf atau hanya fakir dan miskin, tergantung mazhab yang dianut. Sementara itu, panitia zakat di masjid tanpa SK resmi tidak termasuk dalam golongan amil yang berhak menerima zakat fitrah.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan bermanfaat bagi sesama.***