MAKLUMAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Senin (8/7/2025).
Dalam sidang tersebut, penyampaian dan penjelasan dokumen pertanggungjawaban APBK 2024 disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, disaksikan Wakil Ketua I H Hamdan SH, Wakil Ketua II Susilawati, serta para anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H Hamdan SH, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 adalah bentuk laporan resmi atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama pada awal tahun anggaran lalu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Selasa (8/7/2025)
Lebih lanjut, Hamdan menyampaikan bahwa DPRK menyambut baik penyerahan dokumen ini. Ia menekankan pentingnya pembahasan mendalam untuk menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya.
“Kami berharap dengan dokumen pertanggungjawaban ini disusun dengan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. Pembahasan lanjutan oleh alat kelengkapan dewan akan menjadi dasar penting untuk perencanaan APBK tahun berikutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRK Aceh Tengah, Ir H Amiruddin, turut menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan anggaran tidak semata soal angka, namun juga menyangkut integritas.
“Dalam era reformasi birokrasi yang terus berkembang, akuntabilitas publik menjadi standar utama yang harus kita tegakkan bersama,” tandasnya.
Amiruddin menambahkan, kehadiran DPRK dalam rapat ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi untuk menyerap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tengah 2024 dari pemerintah daerah.
“Maka pada hari ini, kami hadir untuk memenuhi amanat konstitusi, menyerap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tengah Tahun 2024 kepada Wakil Bupati yang terhormat, sebagai bentuk keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab Pemerintah Aceh Tengah kepada rakyat,” tegas Amiruddin.
Selain dihadiri jajaran anggota DPRK Aceh Tengah, rapat paripurna juga dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para camat se-Aceh Tengah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.