23.4 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasPartai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah, MK Putuskan Perubahan...

Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah, MK Putuskan Perubahan UU Pilkada

Hakim MK

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional.

Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa ketentuan pada pasal tersebut memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

MK menilai bahwa pembuat undang-undang telah memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam pasal tersebut. Putusan ini juga berdampak pada perubahan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Perubahan Ketentuan

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur

Dalam amar putusannya, MK mengubah ketentuan tersebut sebagai berikut:

a. Di provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 8,5%.

c. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 7,5%.

d. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 6,5%.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.

b. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persentase suara sah yang diperlukan adalah 8,5%.

c. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 7,5%.

d. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 6,5%.

Putusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, serta mengatur ulang ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Dengan keputusan ini, MK berharap dapat mengakomodasi lebih banyak calon dalam proses pemilihan kepala daerah dan memperbaiki mekanisme pencalonan yang lebih adil.

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer