19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasPartai Ummat Tolak Peniadaan Azan Magrib di TV Saat Misa Paus Fransiskus

Partai Ummat Tolak Peniadaan Azan Magrib di TV Saat Misa Paus Fransiskus

Pengurus Partai Ummat menolak peniadaan azan diganti running text saat TV nasional menyiarkan langsung Misa bersama Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024). Foto:Dok Partai Ummat

MAKLUMAT – Partai Ummat menyayangkan upaya peniadaan azan maghrib dalam siaran TV Nasional. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar azan Magrib diganti running text saat acara Misa bersama Paus Fransiskus.

“Partai Ummat menolak upaya peniadaan azan magrib dalam siaran TV nasional, karena itu sudah menjadi ‘pakem’, sesuatu yang amat penting sebagai pengingat shalat di negara dengan penduduk Muslim terbesar ini,” ujar Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat dalam keterangan persnya, Selasa (3/9/2024).

Taufik menjelaskan, berdasarkan aturan azan di televisi yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012, tepatnya di dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”

“Jika merujuk dari aturan tersebut, azan disisipi iklan saja itu tidak boleh, apalagi ditiadakan. Bahkan kalau di daerah seperti Aceh, itu azannya tidak hanya magrib saja, seluruh stasiun televisi dan radio wajib menyiarkan azan saat tiba waktu ibadah shalat lima waktu,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Taufik, Partai Ummat minta upaya peniadaan azan tersebut dibatalkan. “Ini merupakan bentuk kedaulatan bangsa Indonesia yang siapa pun harus menghormatinya, terlebih dari pihak luar meski itu tokoh agama,” ujarnya.

Masyarakat Indonesia sendiri, lanjut Taufik, sudah terbiasa dengan toleransi antar umat beragama. “Sikap saling menghormati sudah terbangun sejak lama, masyarakat non Muslim sudah terbiasa mendengar azan, bahkan lima kali setiap hari di wilayahnya masing-masing, jadi jangan itu dijadikan masalah,” tandasnya.

Surat Peniadaan Azan

Seperti diketahui Kominfo mengeluarkan imbauan peniadaan azan Magrib ditiadakan saat acara Misa bersama Paus Fransiskus. Surat imbauan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Misa yang akan dipimpin Paus Fransiskus di Stadion GBK, Jakarta bakal disiarkan langsung tanpa putus di seluruh tv nasional. Siaran dilakukan pada 5 September 2024 pukul 17.00 sampai 19.00 WIB.

Selama proses penyiaran, sekitar pukul 17.52 WIB, tv nasional biasanya menampilkan azan Magrib bagi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Maka, selama berlangsungnya Misa, Toni mengimbau agar tayangan azan maghrib diganti dengan running text. Foto surat imbauan ini beredar luas via group Whatsapp

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer